BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN KOTAMADYA SURABAYA SEBAGAI OBYEK JAMINAN KREDIT DI BANK

Dalam penulisan tesis ini, penulis mencoba menulis mengenai bangunan diatas tanah hak pengelolaan Kotamadya Surabaya sebagai obyek jaminan kredit di Bank. Dalam mengkaji masalah ini, penulis menggunakan tipe penelitian statute approach, karena menginggat permasalahan pada penelitian ini bersumber pa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SAKINAHTUL MAULIDAH, 030810655 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37879/2/3.pdf
http://repository.unair.ac.id/37879/1/gdlhub-gdl-s2-2011-maulidahsa-14252-tmk217-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37879/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam penulisan tesis ini, penulis mencoba menulis mengenai bangunan diatas tanah hak pengelolaan Kotamadya Surabaya sebagai obyek jaminan kredit di Bank. Dalam mengkaji masalah ini, penulis menggunakan tipe penelitian statute approach, karena menginggat permasalahan pada penelitian ini bersumber pada materi perundang-undangan dan menggunakan pendekatan conceptual Approach yakni berdasarkan pada konsep-konsep yang berhubungan dengan masalah hukum jaminan, hukum benda, hukum perjanjian dan hukum perbankan serta berhubungan dengan pertanahan yang ada di Kota Surabaya. Bangunan yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan Kotamadya Surabaya merupakan bangunan yang tidak berdiri diatas tanah hak atas tanah melainkan berdiri diatas tanah hak pengelolaan, dimana hak pengelolaan tersebut merupakan hak menguasai negara. Karena hak pengelolaan merupakan hak menguasai negara, maka didalam UUPA tidak mengatur mengenai hal tersebut. Berkaitan dengan tidak diaturnya di dalam UUPA, maka dalam hal pembebanan atas bangunan tersebut tidak dapat menggunakan lembaga jaminan Hak Tangungan. Melainkan menggunakan lembaga jaminan Fidusia. Dimana tidak dapat menggunakan lembaga jaminan Hak Tanggungan karena obyek Hak Tanggungan adalah Hak Atas Tanah yang seperti yang diatur di dalam UUPA, yakni Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, dan status tanah dari bangunan tersebut adalah hak pengelolaan yang di alasi dengan Hak Sewa, dimana dibuktikan dengan adanya pembayaran retribusi. Sedangkan status bangunannya sendiri adalah sebagai bangunan yang tidak bergerak yang sesuai dengan obyek jaminan Fidusia dan sesuai dengan asas yang dianut oleh UUPA yakni asas pemisahan horizontal, yakni asas dimana bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Sedangkan prosedur pembebanan secara fidusia atas bangunan yang berdiri diatas tanah hak pengelolaan Kotamadya Surabaya tersebut kepada Bank adalah pemohon harus memenuhi syarat-syarat untuk mengajukan surat permohonan persetujuan izin mengalihkan/menjaminkan bangunan (Surat Rekomendasi) kepada Walikotamadya Surabaya melalui BPTB Kota Surabaya, Apabila Walikotamadya Surabaya menyetujui, maka diterbitkan Surat Persetujuan untuk mengalihkan/menjaminkan, kemudian dibuatlah Akta Perjanjian Kredit sebagai perjanjian pokok dan diikuti dengan akta Penjaminan Fidusia secara notariil oleh Notaris, Akta Perjanjian Penjaminan Fidusia tersebut di daftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia oleh pihak Bank dan terbitlah Sertipikat Jaminan Fidusia kepada pendaftar jaminan, setelah terbitnya Sertipikat Jaminan Fidusia tersebut maka dengan demikian Jaminan tersebut telah didaftarkan secara fidusia dan peralihan benda tersebut sudah dapat beralih kepada penerima fidusia.