JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG

Pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Dewasa ini, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, namun juga sebagai sarana investasi. Demikian pula...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JUSTIAN PRANATA, 030810566 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37883/2/11.pdf
http://repository.unair.ac.id/37883/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pranatajus-14283-tmk213-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37883/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.37883
record_format dspace
spelling id-langga.378832016-10-14T07:25:04Z http://repository.unair.ac.id/37883/ JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG JUSTIAN PRANATA, 030810566 N HF5437-5444 Purchasing. Selling. Sales personnel. Sales executives Pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Dewasa ini, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, namun juga sebagai sarana investasi. Demikian pula dengan tanah, selain sebagai tempat untuk membangun perumahan dan permukiman, dewasa ini tanah juga dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi. Pembangunan perumahan dan permukiman umumnya dilakukan oleh penyelenggara pembangunan rumah atau perumahan dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Tujuan utama perusahaan pembangunan perumahan adalah membangun dan menjual rumah bukan menjual tanah. Terdapat pula ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan pembangunan perumahan menjual kaveling tanah matang saja tanpa rumah dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Namun dalam prakteknya, perusahaan pembangunan perumahan hanya menjual tanah saja (kaveling tanah matang) tanpa rumah yang disiasati dengan perjanjian pengikatan jual beli tanah beserta bangunan (rumah) dengan walaupun hal tersebut dilarang dan ada sanksi pidananya bila melanggar sebagaimana tertulis dalam Pasal 36 ayat (1) dan 36 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1992. 2010 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37883/2/11.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37883/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pranatajus-14283-tmk213-0.pdf JUSTIAN PRANATA, 030810566 N (2010) JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HF5437-5444 Purchasing. Selling. Sales personnel. Sales executives
spellingShingle HF5437-5444 Purchasing. Selling. Sales personnel. Sales executives
JUSTIAN PRANATA, 030810566 N
JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG
description Pembangunan perumahan dan permukiman bertujuan agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Dewasa ini, rumah tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, namun juga sebagai sarana investasi. Demikian pula dengan tanah, selain sebagai tempat untuk membangun perumahan dan permukiman, dewasa ini tanah juga dijadikan sebagai salah satu bentuk investasi. Pembangunan perumahan dan permukiman umumnya dilakukan oleh penyelenggara pembangunan rumah atau perumahan dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Tujuan utama perusahaan pembangunan perumahan adalah membangun dan menjual rumah bukan menjual tanah. Terdapat pula ketentuan mengenai larangan bagi perusahaan pembangunan perumahan menjual kaveling tanah matang saja tanpa rumah dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Namun dalam prakteknya, perusahaan pembangunan perumahan hanya menjual tanah saja (kaveling tanah matang) tanpa rumah yang disiasati dengan perjanjian pengikatan jual beli tanah beserta bangunan (rumah) dengan walaupun hal tersebut dilarang dan ada sanksi pidananya bila melanggar sebagaimana tertulis dalam Pasal 36 ayat (1) dan 36 ayat (3) UU No. 4 Tahun 1992.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author JUSTIAN PRANATA, 030810566 N
author_facet JUSTIAN PRANATA, 030810566 N
author_sort JUSTIAN PRANATA, 030810566 N
title JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG
title_short JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG
title_full JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG
title_fullStr JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG
title_full_unstemmed JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG
title_sort jual beli kaveling tanah matang
publishDate 2010
url http://repository.unair.ac.id/37883/2/11.pdf
http://repository.unair.ac.id/37883/1/gdlhub-gdl-s2-2011-pranatajus-14283-tmk213-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37883/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144244758118400