FUNGSI KODE ETIK PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM MELAKSANAKAN JABATANNYA
Setiap kode etik profesi termasuk kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan/atau berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37896/1/gdlhub-gdl-s2-2011-alkhalifim-17461-tmk221-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37896/2/gdlhub-gdl-s2-2011-alkhalifim-14624-tmk221-0.pdf http://repository.unair.ac.id/37896/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Setiap kode etik profesi termasuk kode etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan berdasarkan keputusan kongres dan/atau berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota perkumpulan IPPAT dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai PPAT, termasuk didalamnya para PPAT pengganti. Didalam Kode Etik PPAT telah dijelaskan Peraturan mengenai Mekanisme Penegakan terhadap pelanggaran kode etik apabila kode etik tersebut dilanggar oleh PPAT, maka PPAT wajib mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Wilayah Ditingkat Pertama, Majelis Kehormatan Pusat Ditingkat Banding, dan Kongres. Dalam setiap melakukan perbuatan Hukum PPAT wajib mempertanggungjawabkan dalam hal Tanggung jawab Profesi, Tanggung jawab secara Hukum, Tanggung jawab secara Moral, dan Perlindungan hukum bagi PPAT. Etika atau Moral anggota yang mengemban profesi itu menjadi tolak ukur dari perbuatan anggota sehingga dapat mencegah anggota untuk bertindak yang tidak etis. |
---|