EKSEKUSI HUKUMAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Hukum di suatu Negara adalah diperuntukan untuk melindungi warga Negara dari segala ketidaknyamanan negarnya. Pembangunan nasional yang dilaksnakan bangsa iNdonesia dalam rangka mewujudkan keadilan social bagi seluruh tumpah darah Indonesia dan membentuk manusia seutuhnya baik materiil maupun spirit...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUTRIYONO, 030943030
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37904/1/gdlhub-gdl-s1-2011-sutriyono-18895-th0411-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37904/2/gdlhub-gdl-s2-2011-sutriyono-15705-th0411.pdf
http://repository.unair.ac.id/37904/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hukum di suatu Negara adalah diperuntukan untuk melindungi warga Negara dari segala ketidaknyamanan negarnya. Pembangunan nasional yang dilaksnakan bangsa iNdonesia dalam rangka mewujudkan keadilan social bagi seluruh tumpah darah Indonesia dan membentuk manusia seutuhnya baik materiil maupun spiritual berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Pelaksanaan pembangunan nasional menjadi terganggu dengan semakin merajalela korupsi yang terjadi diseluruh aspek lapisan masyarakat dalam segala bidang yang lambat laun teleh menggerogoti hasil pembangunan yang telah dicapai karena korupsi telah banyak menyebabkan kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara. Untuk menjerakan pelaku tindak pidana korupsi telah ditetapkan pidana penjara yang sangat berat meskipun kurang mempunyai dampak yang signifikan. Disamping pidana penjara yang berat juga dikenakan pidana tambahan pembayaran uang ganti rugi , namun demikian dalam pelaksanaan masih jauh dari harapan kita semua. Hal tersebut membuat penulis tertarik mengambil permasalahan pokok yaitu : Bagaimana pidana tambahan pembayaran uang pengganti dapat dikembalikan kepada Negara akibat dari pada Tindak Pidana korupsi. Konsep pembanyaran uang pengganti adalah untuk membalas agar pelaku korupsi tidak menikmati hasil kejahatannya dan negera dapat memperoleh pengembalian uang yang diderita.. Pengaturan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sering terjadi kontradiktif sehingga perlu dilakukan sinkronisasi agar tidak overlapping. Sikap penyidik, penuntut umum dan hakim dalam menangani perkara korupsi masih jauh dari harapandimana masing masing aparatpenegak hukum dalam bekerja hanya focus pada tugas dan wewenangnya sendiri tanpa melihat tujuan pemidanaan secara keseluruhan, akibatnya tidak eksekusi harta benda dari pelaku korupsi. Untuk mengatasi hal tersebut perlu optimalisasi aparat penegak hukum dan melakukan kerja sama yang baik antar instansi, aparat penegak hukum dan Negara lain.