DISSENTING OPINION DALAM PUTUSAN PENGADILAN

Ratio legis dari prinsip dissenting opinion dalam putusan pengadilan adalah agar putusan yang diambil tersebut benar-benar sesuai dengan hasil kesepakatan atau musyawarah dari hakim majelis. Tujuan pengaturan prinsip dissenting opinion dalam peraturan perundang-undangan agar dapat digunakan sebagai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FEYBI INDRIANI MALING, 030810648 M
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37951/1/gdlhub-gdl-s2-2011-malingfeyb-19452-thd071-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37951/2/gdlhub-gdl-s2-2011-malingfeyb-16222-thd0711.pdf
http://repository.unair.ac.id/37951/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Ratio legis dari prinsip dissenting opinion dalam putusan pengadilan adalah agar putusan yang diambil tersebut benar-benar sesuai dengan hasil kesepakatan atau musyawarah dari hakim majelis. Tujuan pengaturan prinsip dissenting opinion dalam peraturan perundang-undangan agar dapat digunakan sebagai dasar oleh hakim dalam mengambil suatu keputusan. Sebagaimana pasal 182 KUHAP bahwa sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang. Di Indonesia keharusan majelis hakim untuk memuat pendapat hakim yang berbeda dalam putusan diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung sebagaimana Pasal 30 bahwa dalam musyawarah pengambilan putusan setiap Hakim Agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedangdiperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Dalam hal musyawarah tidak dicapai mufakat bulat, pendapat Hakim Agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. Dipertegas pula dalam Pasal 14 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Pembahasan di atas adalah jawaban dari permasalahan tesis ini yang difokuskan pada ratio legis dari prinsip dissenting opinion dalam putusan pengadilan dan tujuan pengaturan prinsip dissenting opinion dalam peraturan perundang-undangan.