AKIBAT HUKUM PENGAKUAN PERKAWINAN KONGHUCU DI INDONESIA

Penulisan tesis yang berjudul “AKIBAT HUKUM PENGAKUAN PERKAWINAN KONGHUCU DI INDONESIA” ini dilatarbelakangi karena adanya ketidakjelasan dalam hal perkawinan bagi mereka yang beragama Konghucu, karena pada saat itu Konghucu bukanlah suatu agama yang diakui di Indonesia, padahal seperti kita tahun b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: VIVI VIGATTI, 030942053
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38008/1/gdlhub-gdl-s2-2011-vigattiviv-16472-tmk6711.pdf
http://repository.unair.ac.id/38008/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Penulisan tesis yang berjudul “AKIBAT HUKUM PENGAKUAN PERKAWINAN KONGHUCU DI INDONESIA” ini dilatarbelakangi karena adanya ketidakjelasan dalam hal perkawinan bagi mereka yang beragama Konghucu, karena pada saat itu Konghucu bukanlah suatu agama yang diakui di Indonesia, padahal seperti kita tahun bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan sah nya suatu perkawinan adalah suatu perkawinan yang dilakukan berdasarkan agama masing-masing dan dilakukan pencatatan setelahnya. Hal tersebut dialami oleh pasangan yang telah menikah secara Konghucu, yaitu antara Sutirto Nalin Galanthe dan Tjhuk Ha. Maka dari permasalahan tersebut, penulis mengangkat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu mengenai akibat hukum perkawinan Konghucu sebelum mendapat pengakuan sebagai suatu agama dan status anak yang lahir dari perkawinan Konghucu sebelum mendapat pengakuan sebagai suatu agama. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa perkawinan Konghucu yang dilakukan sebelum mendapat pengakuan sebagai suatu agama adalah tidak sah dan tidak dapat dilakukan pencatatan karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU Perkawinan mengenai syarat sahnya suatu perkawinan, selanjutnya untuk status anak yang lahir dari Perkawinan Konghucu tersebut adalah tidak sah dan dianggap sebagai anak luar kawin. Tetapi didalam putusan pengadilan berdasarkan kasus perkawinan yang dialami oleh pasangan tersebut diatas, maka Pengadilan memutuskan bahwa putusan tersebut berlaku surut untuk status perkawinan dan status anak tersebut dari awal perkawinan. Karena hal tersebut tidak merugikan bagi para pihak. Sehingga, status perkawinan dan status anak yang lahir dari perkawinan tersebut pun berlaku surut dari awal perkawinan. Diharapkan tesis ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan ilmu pengetahuan.