PENDAFTARAN TANAH WARISAN YANG SUDAH TERBAGI KEPADA SALAH SEORANG AHLI WARIS

Pemegang Hak Atas Tanah yang meninggal dunia menimbulkan akibat hukum, yaitu secara Yuridis hak atas tanahnya berpindah kepada ahli warisnya. Berpindahnya atas tanah ini kepada ahli warisnya terjadi melalui peristiwa hokum. Pendaftaran hak karena pewarisan dilakukan oleh ahli warisnya kepada Kepala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RACHMAH HIDAYATI, 030810711 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38029/1/gdlhub-gdl-s2-2011-hidayatira-19789-tmk881-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38029/2/gdlhub-gdl-s2-2011-hidayatira-16566-tmk8811.pdf
http://repository.unair.ac.id/38029/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pemegang Hak Atas Tanah yang meninggal dunia menimbulkan akibat hukum, yaitu secara Yuridis hak atas tanahnya berpindah kepada ahli warisnya. Berpindahnya atas tanah ini kepada ahli warisnya terjadi melalui peristiwa hokum. Pendaftaran hak karena pewarisan dilakukan oleh ahli warisnya kepada Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kota setempat. Pemegang hak atas tanah sebagai pewaris mempunyai ahli waris yang jumlahnya satu orang atau lebih. Tanah warisan dapat menjadi hak dari seluruh ahli waris atau dibagikan kepada salah seorang ahli waris. Pelaksanaan pendaftaran tanah warisan yang sudah terbagi kepada salah seorang ahli waris, dapat dilakukan baik dengan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pendaftaran tanah secara sistematik atau pendaftaran tanah secara sporadik, dan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah, meliputi peralihan hak karena pewarisan dan pembagian hak bersama,Peranan PPAT sangat penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah warisan yang sudah terbagi kepada salah seorang ahli waris. Khususnya pada pemeliharaan data pendaftaran tanah dengan pendaftaran perubahan data yuridis obyek pendaftaran tanah; dan pada pendaftaran tanah untuk pertama kali secara sporadik yang berasal dari konversi dibuktikan dengan alat-alat bukti tertulis yakni Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat oleh dan/dihadapan PPAT.