PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN PROFESINYA
Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh, Notaris adalah suatu profesi yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik tersebut Melihat besarnya fungsi, peran dan wewenang dari Notaris tersebut mak...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38052/1/gdlhub-gdl-s2-2011-bashorimoh-19842-tmk341-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38052/2/gdlhub-gdl-s2-2011-bashorimoh-16620-tmk3411.pdf http://repository.unair.ac.id/38052/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh, Notaris adalah suatu profesi yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik tersebut Melihat besarnya fungsi, peran dan wewenang dari Notaris tersebut maka didalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut profesi Notaris sangat rawan terhadap adanya pelanggaran hukum pada saat menjalankan tugasnya maupun proses penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut sehingga perlu adanya aturan-aturan khusus yang memberikan pengaturan terhadap perlindungan profesi Notaris selaku pejabat umum tersebut. Tujuan Penulisan untuk memberikan pemahaman yang benar terhadap pasal 66 UUJN , apakah pasal tersebut merupakan pasal yang memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap seorang Notaris yang diduga melakukan tindak pidana ketika menjalankan profesinya ataukah pasal yang hanya mempertegas / menegaskan dan merupakan prosedur tetap (protap) bahwa penyidik wajib meminta ijin kepada MPD terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan, pemeriksaan maupun melakukan proses peradilan terhadap seorang notaris, dan selain itu untuk menjawab apakah selama ini aparat penegak hukum selaku penyidik telah menjalankan ketentuan undang-undang |
---|