PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PADA SAAT MENJALANKAN PROFESINYA

Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh, Notaris adalah suatu profesi yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik tersebut Melihat besarnya fungsi, peran dan wewenang dari Notaris tersebut mak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: M O H . B A S H O R I, 030810721 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38052/1/gdlhub-gdl-s2-2011-bashorimoh-19842-tmk341-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38052/2/gdlhub-gdl-s2-2011-bashorimoh-16620-tmk3411.pdf
http://repository.unair.ac.id/38052/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh, Notaris adalah suatu profesi yang mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik tersebut Melihat besarnya fungsi, peran dan wewenang dari Notaris tersebut maka didalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut profesi Notaris sangat rawan terhadap adanya pelanggaran hukum pada saat menjalankan tugasnya maupun proses penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris tersebut sehingga perlu adanya aturan-aturan khusus yang memberikan pengaturan terhadap perlindungan profesi Notaris selaku pejabat umum tersebut. Tujuan Penulisan untuk memberikan pemahaman yang benar terhadap pasal 66 UUJN , apakah pasal tersebut merupakan pasal yang memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap seorang Notaris yang diduga melakukan tindak pidana ketika menjalankan profesinya ataukah pasal yang hanya mempertegas / menegaskan dan merupakan prosedur tetap (protap) bahwa penyidik wajib meminta ijin kepada MPD terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan, pemeriksaan maupun melakukan proses peradilan terhadap seorang notaris, dan selain itu untuk menjawab apakah selama ini aparat penegak hukum selaku penyidik telah menjalankan ketentuan undang-undang