KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH

Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempuna seperti yang ditegaskan dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.) Pasal 1868 yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang d...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: STEVY WIMFRIED MAMUDI, 030810670 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38072/1/gdlhub-gdl-s2-2011-mamudistev-19960-tmk541-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38072/2/gdlhub-gdl-s2-2011-mamudistev-16731-tmk5411.pdf
http://repository.unair.ac.id/38072/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.38072
record_format dspace
spelling id-langga.380722016-06-30T07:36:26Z http://repository.unair.ac.id/38072/ KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH STEVY WIMFRIED MAMUDI, 030810670 N HD101-1395.5 Land use Land tenure K115-130 The legal profession Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempuna seperti yang ditegaskan dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.) Pasal 1868 yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. dengan demikian akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum adalah suatu alat bukti yang memiliki kepastian hukum karena dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Pada awalnya Jabatan Notaris dalam mebuat akta berdasarkan suatu aturan atau berpedoman pada Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie (Staadsblad Nomor 3 Tahun 1860) namun pada perkembagannya aturan ini diganti dengan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Semula dalam Peraturan jabatan Notaris kewenangan Notaris tidak melingkupi hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan, namun pada aturan yang baru yakni UUJN kewenangan Notaris mengalami perluasan yang diimplementasikan melalui Pasal 15 ayat 2 huruf (f), yakni Notaris juga memiliki kewenangan dalam bidang yang berkaitan dengan pertanahan, hal ini wajar jika dilihat dari perkembagan jaman, dimana seorang Notaris semakin dituntut untuk semakin berkembang dalam hal mempermudah pelayanan kepada masyarat sebagai pengguna jasa Notaris khususnya dalam hal pertanahan. Namum dengan bertambahnya kewenganan Notaris ini, pada perkembanganya tidak berjalan seperti seharusnya, hal ini karena sebagian pihak menginterpretasikan bermacam-macam, dan bahkan sebagian lagi berpendapat bahwa kewenangan ini telah mengenyampingkan kewenagan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang di tunjuk dan memiliki kewenagan yang bersifat khusus dalam pembuatan akta mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa sejauh batasan kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik di bidang pertanahan dan bagaimana kepastian hukum dari akta otentik mengenai pertanahan yang dibuat dihadapan dan oleh notaris. Disarankan kepada pihak-pihak yang terkait mengenai perluasan kewenagan notaris ini di antaranya pihak BPN dan PPAT agar dapat menerima akta tanah yang dibuat oleh Notaris, guna kelancaran dalam proses pendaftaran tanah seperti yang diamanatkan oleh UUPA. Karena Notarislah yang Berwenang membuat akta otentik dalam bidang pertanahan. Dan akta yang dibuat notaris dapat mengakomodir kepentingan pihak-pihak, Serta disarankan kepada notaris sebelum pembuatan suatu akta benar-benar mengenal dan memahami maksud dari para pihak, sehingga semua konflik yang akan timbul telah dapat diantisipasi dan semua keinginan para pihak dapat terakomodasi secara maksimal dalam akta dimaksud, dengan demikian kekuatan otentisitas dari akta notaris tersebut dapat tetap terjaga dengan baik. 2010 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/38072/1/gdlhub-gdl-s2-2011-mamudistev-19960-tmk541-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/38072/2/gdlhub-gdl-s2-2011-mamudistev-16731-tmk5411.pdf STEVY WIMFRIED MAMUDI, 030810670 N (2010) KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HD101-1395.5 Land use Land tenure
K115-130 The legal profession
spellingShingle HD101-1395.5 Land use Land tenure
K115-130 The legal profession
STEVY WIMFRIED MAMUDI, 030810670 N
KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH
description Pada dasarnya Notaris sebagai Pejabat Umum, memiliki tugas dan kewenangan yang pokok yakni untuk membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempuna seperti yang ditegaskan dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.) Pasal 1868 yang berbunyi: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. dengan demikian akta yang dibuat oleh Notaris sebagai pejabat umum adalah suatu alat bukti yang memiliki kepastian hukum karena dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu. Pada awalnya Jabatan Notaris dalam mebuat akta berdasarkan suatu aturan atau berpedoman pada Reglement op het Notaris-ambt in Indonesie (Staadsblad Nomor 3 Tahun 1860) namun pada perkembagannya aturan ini diganti dengan Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Semula dalam Peraturan jabatan Notaris kewenangan Notaris tidak melingkupi hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan, namun pada aturan yang baru yakni UUJN kewenangan Notaris mengalami perluasan yang diimplementasikan melalui Pasal 15 ayat 2 huruf (f), yakni Notaris juga memiliki kewenangan dalam bidang yang berkaitan dengan pertanahan, hal ini wajar jika dilihat dari perkembagan jaman, dimana seorang Notaris semakin dituntut untuk semakin berkembang dalam hal mempermudah pelayanan kepada masyarat sebagai pengguna jasa Notaris khususnya dalam hal pertanahan. Namum dengan bertambahnya kewenganan Notaris ini, pada perkembanganya tidak berjalan seperti seharusnya, hal ini karena sebagian pihak menginterpretasikan bermacam-macam, dan bahkan sebagian lagi berpendapat bahwa kewenangan ini telah mengenyampingkan kewenagan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat yang di tunjuk dan memiliki kewenagan yang bersifat khusus dalam pembuatan akta mengenai perbuatan hukum yang berkaitan dengan pertanahan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa sejauh batasan kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik di bidang pertanahan dan bagaimana kepastian hukum dari akta otentik mengenai pertanahan yang dibuat dihadapan dan oleh notaris. Disarankan kepada pihak-pihak yang terkait mengenai perluasan kewenagan notaris ini di antaranya pihak BPN dan PPAT agar dapat menerima akta tanah yang dibuat oleh Notaris, guna kelancaran dalam proses pendaftaran tanah seperti yang diamanatkan oleh UUPA. Karena Notarislah yang Berwenang membuat akta otentik dalam bidang pertanahan. Dan akta yang dibuat notaris dapat mengakomodir kepentingan pihak-pihak, Serta disarankan kepada notaris sebelum pembuatan suatu akta benar-benar mengenal dan memahami maksud dari para pihak, sehingga semua konflik yang akan timbul telah dapat diantisipasi dan semua keinginan para pihak dapat terakomodasi secara maksimal dalam akta dimaksud, dengan demikian kekuatan otentisitas dari akta notaris tersebut dapat tetap terjaga dengan baik.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author STEVY WIMFRIED MAMUDI, 030810670 N
author_facet STEVY WIMFRIED MAMUDI, 030810670 N
author_sort STEVY WIMFRIED MAMUDI, 030810670 N
title KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH
title_short KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH
title_full KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH
title_fullStr KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH
title_full_unstemmed KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA MENGENAI TANAH
title_sort kewenangan notaris dalam pembuatan akta mengenai tanah
publishDate 2010
url http://repository.unair.ac.id/38072/1/gdlhub-gdl-s2-2011-mamudistev-19960-tmk541-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38072/2/gdlhub-gdl-s2-2011-mamudistev-16731-tmk5411.pdf
http://repository.unair.ac.id/38072/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144279808868352