PENATAAN RUANG DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Penelitian tentang penataan ruang di Kabupaten Tulungagung ini di maksudkan untuk menjawab permasalahan, pertama apakah Peraturan Daerah No 5 Tahun 2004 Kabupaten Tulungagung telah sesuai dengan prinsip-prinsip Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada dalam Undang-undang No 26 Tahun 2007, kedua bagaimana...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NURWANTI WAKIDAH, 030942081 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38085/1/gdlhub-gdl-s2-2011-wakidahnur-20104-tmk114-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38085/13/gdlhub-gdl-s2-2011-wakidahnur-16853-tmk114-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38085/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian tentang penataan ruang di Kabupaten Tulungagung ini di maksudkan untuk menjawab permasalahan, pertama apakah Peraturan Daerah No 5 Tahun 2004 Kabupaten Tulungagung telah sesuai dengan prinsip-prinsip Rencana Tata Ruang Wilayah yang ada dalam Undang-undang No 26 Tahun 2007, kedua bagaimanakah bentuk pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini adalah penelitian hukum ,dengan menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual .Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Undang-undang No 5 Tahun1960 tentang Peraturang Dasar Pokok-pokok Agraria(UUPA) dan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan peraturan pelaksanaannya. Bahan hukum sekunder berupa buku, majalah dan jurnal yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip penataan ruang di Kabupaten Tulungagung yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 meskipun Peraturan Daerah tersebut lebih dahulu ada dari pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007. Prinsip-rinsip Tersebut adalah prinsip keterpaduan, keselarasan,atau keserasian,keberlanjutan, keberdayaan dan keberhasil gunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum,kepastian hukum dan keadilan serta akuntabilitas. Sedangkan bentuk pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Tulungagung berupa perijinan, zonasi, pemberian insentif dan disinsentif sampai pengenaan sanksi.