PERAMPASAN BARANG MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN KORUPSI

Setiap orang merupakan subyek hokum yang mempunyai hak yang sama di mata hokum, setiap orang akan merasa dirugikan bila hak – hak nya dilanggar oleh orang lain. Begitu pula dengan pihak ketiga yang akan merasa dirugikan bila hak – haknya dilanggar orang lain, perampasan barang milik pihak ketiga dal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANJAR KUMBORO, 030943073
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38114/1/gdlhub-gdl-s2-2011-kumboroanj-20329-th2711-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38114/2/gdlhub-gdl-s2-2011-kumboroanj-17054-th2711.pdf
http://repository.unair.ac.id/38114/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Setiap orang merupakan subyek hokum yang mempunyai hak yang sama di mata hokum, setiap orang akan merasa dirugikan bila hak – hak nya dilanggar oleh orang lain. Begitu pula dengan pihak ketiga yang akan merasa dirugikan bila hak – haknya dilanggar orang lain, perampasan barang milik pihak ketiga dalam tindak pidana narkotika dan tindak pidana korupsi sangat merugikan hak –hak pihak ketiga sehingga perlu perlindungan hokum yang jelas untuk menjamin hak –hak pihak ketiga baik dalam proses peradilan maupun dalam proses pra peradilan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan conceptual approach dan statue approach dan merupakan tipe penelitian yuridis normative, dihasilkan analisis berupa pengaturan tentang hak –hak pihak ketiga dalm pidana korupsi dan pidana norkotika yang belum cukup menjamin hak – hak pihak ketiga itu sendiri sehingga menimbulakn pertanyaan dan kerancuan. Kemudian untuk proses dalam mengajukan keberatan oleh pihak ketiga dalam pidana narkotika belum diatur dalam undang – undang narkotika sehingga dangan pendekatan sistematis pada pengajuan keberatan penyitaan barang milik pihak ketiga dalam tindak pidana korupsi karena di dalam pidana korupsi sedikit banyak mengatur tentang pngajuan keberatan oleh pihak ketiga. Diharapkan agar pengaturan hak – hak pihak ketiga pada umumnya dan dalam mengajukan keberatan atas penyitaan barang pada khususnya lebih jelas dan lebih menjamin hak – hak pihak ketiga.