DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK

Penyelesaian perkara pencemaran yang dilakukan oleh pers sampai saat ini masih terjadi kontroversi, yang mana terdapat dua kelompok yang saling berbeda pendapat mengenai ketentuan yang berkaitan dengan delik pers. Kelompok pertama berpendapat bahwa undang-undang pers adalah ketentuan khusus atau lex...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DEDDY ARISANDI, 030941001
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38119/1/gdlhub-gdl-s2-2011-arisandide-20440-th3311-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38119/2/gdlhub-gdl-s2-2011-arisandide-17155-th3311.pdf
http://repository.unair.ac.id/38119/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.38119
record_format dspace
spelling id-langga.381192016-06-30T04:21:20Z http://repository.unair.ac.id/38119/ DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK DEDDY ARISANDI, 030941001 K5015.4-5350 Criminal law PN4699-5650 Journalism. The periodical press, etc Penyelesaian perkara pencemaran yang dilakukan oleh pers sampai saat ini masih terjadi kontroversi, yang mana terdapat dua kelompok yang saling berbeda pendapat mengenai ketentuan yang berkaitan dengan delik pers. Kelompok pertama berpendapat bahwa undang-undang pers adalah ketentuan khusus atau lex specialis dari KUHP, dimana dalam mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers lebih mengutamakan undang-undang pers sebagai dasar hukum apabila terjadi perkara pidana yang dilakukan oleh pers. Kemudian kelompok kedua berpendapat bahwa undang-undang pers bukanlah lex specialis dari KUHP karena tidak memenuhi syarat self-contained regime dan tidak diatur pasal-pasal mengenai delik pers. Selain daripada itu, undang-undang pers masih belum lengkap dan sumir, sehingga dalam penyelesaian permasalahan pers tidak dapat sepenuhnya mengacu pada undang-undang pers untuk mengadili kasus-kasus pers. Jika kita melihat ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHP syarat suatu undang-undang dikatakan lex specialis adalah suatu tindak pidana tidak akan diatur dalam dua aturan pidana, jika ada dua aturan yang sama maka aturan yang khusus yang akan dipakai mengenyampingkan aturan yang umum. Karena undang-undang pers tidak mengatur aturan mengenai delik pers yang diatur dalam KUHP, maka undang-undang pers bukanlah aturan yang bersifat khusus. Dengan demikian, dalam hal pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik oleh pers tidak diharuskan dalam penyelesaian perkaranya hanya menggunakan undang-undang pers. Artinya, penyelesaian permasalahan mengenai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik oleh pers masih dimungkinkan menggunakan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, sudah saatnya dibuat reformulasi pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian perkara pers yang memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah satu kemungkinan yang bisa dilakukan pemerintah adalah segera merevisi undang-undang pers agar memenuhi syarat sebagai lex specialis dari KUHP, yaitu dengan jalan mengadopsi ketentuan pasal yang terkait delik pers yang ada dalam KUHP kedalam undang-undang pers. Kemudian, dalam hal penyelesaian perkara pers hendaknya terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau hak koreksi atau penyelesaian perkara melalui jalur hukum perdata. Apabila cara penyelesaian tersebut masih belum dapat dilaksanakan, maka proses pidana sebagai ultimum remedium dapat diterapkan terhadap pers. 2011 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/38119/1/gdlhub-gdl-s2-2011-arisandide-20440-th3311-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/38119/2/gdlhub-gdl-s2-2011-arisandide-17155-th3311.pdf DEDDY ARISANDI, 030941001 (2011) DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K5015.4-5350 Criminal law
PN4699-5650 Journalism. The periodical press, etc
spellingShingle K5015.4-5350 Criminal law
PN4699-5650 Journalism. The periodical press, etc
DEDDY ARISANDI, 030941001
DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
description Penyelesaian perkara pencemaran yang dilakukan oleh pers sampai saat ini masih terjadi kontroversi, yang mana terdapat dua kelompok yang saling berbeda pendapat mengenai ketentuan yang berkaitan dengan delik pers. Kelompok pertama berpendapat bahwa undang-undang pers adalah ketentuan khusus atau lex specialis dari KUHP, dimana dalam mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers lebih mengutamakan undang-undang pers sebagai dasar hukum apabila terjadi perkara pidana yang dilakukan oleh pers. Kemudian kelompok kedua berpendapat bahwa undang-undang pers bukanlah lex specialis dari KUHP karena tidak memenuhi syarat self-contained regime dan tidak diatur pasal-pasal mengenai delik pers. Selain daripada itu, undang-undang pers masih belum lengkap dan sumir, sehingga dalam penyelesaian permasalahan pers tidak dapat sepenuhnya mengacu pada undang-undang pers untuk mengadili kasus-kasus pers. Jika kita melihat ketentuan pasal 63 ayat (2) KUHP syarat suatu undang-undang dikatakan lex specialis adalah suatu tindak pidana tidak akan diatur dalam dua aturan pidana, jika ada dua aturan yang sama maka aturan yang khusus yang akan dipakai mengenyampingkan aturan yang umum. Karena undang-undang pers tidak mengatur aturan mengenai delik pers yang diatur dalam KUHP, maka undang-undang pers bukanlah aturan yang bersifat khusus. Dengan demikian, dalam hal pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik oleh pers tidak diharuskan dalam penyelesaian perkaranya hanya menggunakan undang-undang pers. Artinya, penyelesaian permasalahan mengenai pertanggungjawaban pidana pencemaran nama baik oleh pers masih dimungkinkan menggunakan ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP. Oleh karena itu, sudah saatnya dibuat reformulasi pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian perkara pers yang memenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Salah satu kemungkinan yang bisa dilakukan pemerintah adalah segera merevisi undang-undang pers agar memenuhi syarat sebagai lex specialis dari KUHP, yaitu dengan jalan mengadopsi ketentuan pasal yang terkait delik pers yang ada dalam KUHP kedalam undang-undang pers. Kemudian, dalam hal penyelesaian perkara pers hendaknya terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau hak koreksi atau penyelesaian perkara melalui jalur hukum perdata. Apabila cara penyelesaian tersebut masih belum dapat dilaksanakan, maka proses pidana sebagai ultimum remedium dapat diterapkan terhadap pers.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author DEDDY ARISANDI, 030941001
author_facet DEDDY ARISANDI, 030941001
author_sort DEDDY ARISANDI, 030941001
title DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
title_short DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
title_full DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
title_fullStr DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
title_full_unstemmed DELIK PERS DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERS DALAM KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK
title_sort delik pers dan pertanggungjawaban pidana pers dalam kasus pencemaran nama baik
publishDate 2011
url http://repository.unair.ac.id/38119/1/gdlhub-gdl-s2-2011-arisandide-20440-th3311-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38119/2/gdlhub-gdl-s2-2011-arisandide-17155-th3311.pdf
http://repository.unair.ac.id/38119/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144288524632064