TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG TELAH PENSIUN TERHADAP AKTA YANG PERNAH DIBUATNYA

Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, oleh karena itu seorang notaris dalam melaksanakan tugas tersebut wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh disiplin, profesional, dan integritas moralnya tidak boleh diragukan. Apa yang tertuang dalam awal dan akhir akta adalah un...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YANUAR SYAMSUDIN, 030942012 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38157/1/gdlhub-gdl-s2-2011-syamsudiny-21172-tmk136-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38157/13/gdlhub-gdl-s2-2011-syamsudiny-17770-tmk136-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38157/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik, oleh karena itu seorang notaris dalam melaksanakan tugas tersebut wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh disiplin, profesional, dan integritas moralnya tidak boleh diragukan. Apa yang tertuang dalam awal dan akhir akta adalah ungkapan notaris yang inencerminkan keadaan yang sebenar-benarnya pada saat pembuatan akta, mei jadi tanggungjawab notaris. Hal tersebut berkaitan tcrhadap produk yang dihasilkan oleh notaris, baik yang berupa r,Aaas akta ataupun partij akta. Karena apabila akta yang dihasilkan oleh seorang notaris tersebut bennasalah, maka akta tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan, walaupun akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau mengalami degradasi akta. Notaris sebagai pejabat umum (openbaar ambteaaar) yang berwenang membuat akta otentik harus bertanggung jawab dan dapat pula di gugat atas perbuatannya, baik saat notaris tersebut masih dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya, maupun notaris tersebut telah pensiun atau masa jabatannya berakhir. Dalam pasai-pasal Burgelijk Weetbook yang mengatur alat bukti berupa akta, tidak diatur mengenai daluwarsa akta, sehingga seorang notaris bertanggungjawab terhadap akta yang pernah dibuatnya sampai dengan akhir hayat. Namur, dalam Hukum Pidana terdapat daluwarsa terhadap akta yaitu selama 12 tahun sejak akta tersebut mulai dipergunakan.