MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DIBIDANG PERPAJAKAN DAN KENDALA DALAM IMPLEMENTASINYA

atar belakang masalah proses penyelesaian sengketa pajak oleh fiskus (aparatur pajak), yang dalam pelaksanaannya juga tidak jarang mengalami hambatan. Penyelesaian sengketa Pajak diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang No...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: INDRA PUSPONEGORO PICTUNA BERLIAN, 030942076 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38164/1/gdlhub-gdl-s2-2011-berlianind-21210-tmk128-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38164/2/gdlhub-gdl-s2-2011-berlianind-17810-tmk128-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38164/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:atar belakang masalah proses penyelesaian sengketa pajak oleh fiskus (aparatur pajak), yang dalam pelaksanaannya juga tidak jarang mengalami hambatan. Penyelesaian sengketa Pajak diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan serta apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya penyelesaian sengketa perpajakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Selanjutnya data-data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dilakukan analisa deskriptif analisis sehingga diperoleh suatu kesimpulan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara garis besar sengketa pajak terjadi karena pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undangundang Perpajakan. Yang menjadi objek dari sengketa pajak adalah Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Pajak. Dalam upaya penyelesaian sengketa pajak yang memiliki kewenangan adalah Direktorat Jenderal Pajak untuk hal keberatan, Pengadilan Pajak untuk banding dan gugatan, hingga Mahkamah Agung bilamana sampai pada pengajuan Peninjauan Kembali. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa pajak bisa timbul dari fiskus/pejabat pajak serta dari wajib pajak itu sendiri atau bahkan dari aturan perpajakan yang berlaku saat ini.