KARAKTERISTIK CUSTOMS BOND PERUSAHAAN PENGURUSAN JASA KEPABEANAN (CUSTOMS BOND PPJK) DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Customs Bond adalah jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan (Obligee) di bawah suatu perjanjian. Customs Bond diterbitkan oleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PALEVI . V. MASDULHAK, 030942011
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38166/1/gdlhub-gdl-s2-2011-masdulhakp-21216-tmk130-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38166/2/gdlhub-gdl-s2-2011-masdulhakp-17815-tmk130-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38166/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Customs Bond adalah jenis penjaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan (Obligee) di bawah suatu perjanjian. Customs Bond diterbitkan oleh Perusahaan Asuransi Penjamin berdasarkan Proforma Pemberitahuan Import Barang (PIB), yang disampaikan oleh PPJK dan/atau Importir berkenaan dengan adanya realisasi impor, hal ini dikarenakan Customs Bond merupakan dokumen sah bagi PPJK dan/atau Importir untuk memperoleh pengesahan PIB dari Bank Devisa. Customs Bond mutlak diperlukan guna pengesahan PIB di Bank Devisa dan selanjutnya untuk pengeluaran / pengurusan barang / bahan impor. Customs Bond PPJK ini diterbitkan oleh perusahaan asuransi selaku Surety (penjamin) atas dasar adanya Perjanjian Kerja Kepabeanan yang dilakukan antara Importir dan/atau PPJK selaku Principal (terjamin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Obligee. Atas dasar adanya perjanjian tersebut, Importir dan/atau PPJK mendatangi perusahaan asuransi yang telah ditunjuk dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat menerbitkan Customs Bond PPJK ini. Jenis penjaminan dengan Customs Bond inilah yang paling disukai dan sering dipakai oleh Importir dan/atau PPJK dalam menjalankan usahanya di kepabeanan.