STATUS HUKUM SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN UNTUK RUMAH TEMPAT TINGGAL YANG TELAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA

Sertipikat hak guna bangunan atas tanah Negara yang telah berakhir jangka waktunya, berakibat Hak Guna Bangunannya hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah Negara. Dalam Sertipikat hak atas tanah dicantumkan status hak atas tanah, letak tanah, luas tanah, dan batas – batas tanah. Hak Guna Bangunan y...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BAMBANG SOESATIO WIDODO, 030942094 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38168/1/gdlhub-gdl-s2-2011-widodobamb-21219-tmk142-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38168/2/gdlhub-gdl-s2-2011-widodobamb-17818-tmk142-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38168/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sertipikat hak guna bangunan atas tanah Negara yang telah berakhir jangka waktunya, berakibat Hak Guna Bangunannya hapus dan tanahnya kembali menjadi tanah Negara. Dalam Sertipikat hak atas tanah dicantumkan status hak atas tanah, letak tanah, luas tanah, dan batas – batas tanah. Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya dapat mendaftarkan sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota, untuk dilakukan perubahan hak dari hak guna bangunan menjadi hak milik dengan syarat bahwa pemegang haknya masih tetap dan belum dialihkan / beralih. Jika pemegang haknya telah beralih / dialihkan, maka perubahan haknya harus melalui proses permohonan hak.