PERBANDINGAN AZAS PUBLISITAS HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Dalam tata hukum Indonesia ada 4 (empat) macam lembaga jaminan kebendaan, yaitu lembaga jaminan Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia. Lembaga jaminan kebendaan yang melahirkan hak kebendaan sesuai sifatnya, salah satunya harus memenuhi azas publisitas, maka untuk keempat lembaga jaminan d...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38169/1/gdlhub-gdl-s2-2011-savitrihen-21225-tmk141-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38169/2/gdlhub-gdl-s2-2011-savitrihen-17827-tmk141-1.pdf http://repository.unair.ac.id/38169/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Dalam tata hukum Indonesia ada 4 (empat) macam lembaga jaminan kebendaan, yaitu lembaga jaminan Gadai, Hipotik, Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia. Lembaga jaminan kebendaan yang melahirkan hak kebendaan sesuai sifatnya, salah satunya harus memenuhi azas publisitas, maka untuk keempat lembaga jaminan di atas juga harus memenuhi azas publisitas ini di samping azasazas lainnya. Permasalahan yang diteliti dalam tesis ini adalah apa urgensi azas publisitas dalam lembaga jaminan kebendaan dan Bagaimana azas publisitas dilaksanakan dalam lembaga jaminan kebendaan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah statute approach dan conceptual approach. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa dengan dilaksanakannya proses azas publisitas, baik dalam lembaga jaminan gadai, Hipotek, Hak Tanggungan, maupun Jaminan Fidusia, maka perjanjian jaminan kebendaan itu akan mengikat juga pihak ketiga meskipun bukan kontraktan. Kedudukan kreditor menjadi sangat aman karena akan mempunyai posisi sebagai kreditor preferen. Dan dengan dilaksanakannya azas publisitas sesuai prosedur, maka akan membawa keuntungan lain, yaitu kemudahan untuk melakukan eksekusi obyek jaminan kalau di belakang hari debitornya wanprestasi. Sedangkan proses pemenuhan azas publisitas dari lembaga-lembaga jaminan yang ada dalam Tata Hukum Indonesia, ternyata berbeda-beda dengan mempunyai karakter sendiri-sendiri. Oleh karena itu mengingat Pelaksanan azas publisitas yang sangat penting dalam setiap lembaga jaminan kebendaan di Indonesia, sebaiknya dibuat seefisien mungkin, dalam arti tidak banyak memakan beaya, sebab beaya-beaya yang timbul akan memberatkan debitor. Dan Pengaturan dalam undang-undang menyangkut azas publisitas dalam setiap lembaga jaminan kebendaan, hendaknya dibuat sedemikian rupa agar kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat itu dapat terpenuhi dengan optimal. |
---|