TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Tesis ini membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam pelaksanaan penyelanggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, Notaris mempunyai kedudukan yang penting karena berkaitan dengan pembuatan akta rups itu sendiri. Akta Notariil yang berkaitan dengan penye...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: TURINO TUNGGAL MANUAIN, 030942103 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38172/1/gdlhub-gdl-s2-2011-manuaintur-21229-tmk140-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38172/2/gdlhub-gdl-s2-2011-manuaintur-17830-tmk140-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38172/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tesis ini membahas mengenai Tanggung Jawab Notaris dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham. Dalam pelaksanaan penyelanggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, Notaris mempunyai kedudukan yang penting karena berkaitan dengan pembuatan akta rups itu sendiri. Akta Notariil yang berkaitan dengan penyelenggaraan rups antara lain akta Berita Acara dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan Rapat Umum Pemegang Saham, Notaris sedianya menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta memperhatikan dan memeriksa persyaratan Persyaratan Formil Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, persyaratan Formil Pengambilan Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Persyaratan Materiil Dalam Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Substansi akta Notaris merupakan keterangan atau pernyataan dari para pihak yang dikemukakan, dan Notaris tidak dapat memaksa para pihak untuk membuat akta yang bersangkutan, namun Notaris mempunyai kewenangan dari segi hukum untuk memberikan penjelasan tentang pembuatan akta tersebut, dan jika disetujui oleh para pihak saran Notaris tersebut, maka perlu dituangkan dalam pembuatan akta tersebut, karena hal tersebut merupakan keinginan dari para pihak bukan keinginan Notaris. Dalam melaksanakan kewajiban jabatan seringkali juga Notaris bertindak di luar dari kewenangannya atau juga tidak secara cermat memperhatikan hal-hal yang penting untuk diperhatikan sehingga dapat merugikan para pihak ataupun pihak lain, dengan adanya peristiwa maka Notaris juga tidak lepas dari adanya sanksi yang akan dikenakan kepada Notaris, yaitu berupa sanksi perdata, sanksi administratif, sanksi pidana, serta sanksi etika.