SANKSI BAGI NOTARIS YANG TIDAK MEMBERIKAN SALINAN AKTA KEPADA AHLI WARIS

Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum, antara lain dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Ta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ROSARI NAWANG SAVITRIE, 030942108 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38174/1/gdlhub-gdl-s2-2011-savitriero-21251-tmk149-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38174/2/gdlhub-gdl-s2-2011-savitriero-17853-tmk149-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38174/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penyebutan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum, antara lain dapat dilihat dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Umum, Notaris/PPAT dilengkapi dengan kewenangan. Kewenangan tersebut pada hakekatnya merupakan sifat dari fungsi publik yang ada pada penguasa yang mengikat masyarakat umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tugas Notaris/PPAT adalah untuk menjalankan pelayanan umum di bidang pembuatan akta dan tugas lain yang dibebankan kepadanya sebagai Pejabat Umum dalam ruang lingkup keperdataan. Oleh karena itu masyarakat berhak untuk mengontrol hasil kerja Notaris/PPAT. Masyarakat dapat menuntut Notaris/PPAT jika ternyata hasil pekerjaannya merugikan anggota masyarakat ataupun ada tindakan-tindakan Notaris yang dapat mencederai masyarakat yang menimbulkan kerugian, baik materiil maupun imateriil. Notaris/PPAT bukan orang/jabatan yang imun (kebal) dari hukum. Jika ada perbuatan/tindakan Notaris/PPAT yang menurut ketentuan hukum yang berlaku dapat dikategorikan melanggar hukum (perdata, administrasi, pidana, etika), maka Notaris/PPAT yang bersangkutan harus bertanggungjawab.