KEABSAHAN PERATURAN DAERAH YANG BERMUATAN SYARIAT (PERDA SYARIAT)

Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terutama alinea keempat memuat mengenai tujuan Negara yang antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hal i...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SAFI', 090610318 M
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2008
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38198/1/gdlhub-gdl-s3-2009-safi-11135-th01-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38198/2/gdlhub-gdl-s3-2009-safi-10415-th0108.pdf
http://repository.unair.ac.id/38198/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 terutama alinea keempat memuat mengenai tujuan Negara yang antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Hal ini mengandung makna bahwa Negara Indonesia yang pluralis dan heterogen sangat menjamin dan melindungi hak-hak warganya dalam Negara kesatuan tanpa memandang perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin, dan golongan. Oleh karena itu maka setiap materi peraturan perundangan-undangan dibawah UUD 1945 harus menjamin perlindungan hak-hak setiap warga Negara tanpa harus memandang perbedaan agama, suku, ras, jenis kelamin, dan golongan. Untuk menjamin kepastian keselarasan materi muatan perundang-undangan antara UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dibawahnya, maka Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menganut teori norma berjenjang atau berlapis-lapis atau teori Stufenbau De Recht atau The Hierarch Of Law menurut Hans Kelsen dan teori Die Stufenbau de Rechtsordnung atau Die Stufennaufbau der Rechtsnormen dari Hans Nawiasky. Artinya peraturan perundangan-undangan yang lebih rendah harus berdasarkan dan atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat dilihat pada ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan yaitu : Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Berdasarkan teori tersebut, maka peraturan daerah adalah absah apabila dibuat oleh lembaga atau otoritas yang berwenang membentuknya serta didasarkan dan atau tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi tingkatannya.