EKSISTENSI SERIKAT KERJA DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA

Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja tidak dapat dijadikan dasar oleh perusahaan memutus hubungan kerjanya sesuai dengan pasal 153 ayat (1) huruf g UU No. 13 Tahun 2003. Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya jika tidak membawa hasil dalam arti tidak ada persesuaian dengan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BION MENARKO, 090410189 MH
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2008
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38205/1/gdlhub-gdl-s3-2010-menarkobio-11149-th2109-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38205/2/gdlhub-gdl-s3-2010-menarkobio-10429-th2109.pdf
http://repository.unair.ac.id/38205/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya melalui serikat pekerja tidak dapat dijadikan dasar oleh perusahaan memutus hubungan kerjanya sesuai dengan pasal 153 ayat (1) huruf g UU No. 13 Tahun 2003. Pekerja yang memperjuangkan hak-haknya jika tidak membawa hasil dalam arti tidak ada persesuaian dengan pengusaha, maka langkah terakhir yang ditempuh yaitu mogok kerja. Pekerja yang mogok kerja tidak termasuk sebagai mangkir kerja selama mogok kerja diberitahukan secara tertulis kepada pihak perusahaan dan dikatakan mangkuir kerja jika tidak bekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dan pengusaha telah mengirimkan surat dua kali berturut-turut dan tidak ada tanggapan dari pekerja sebagaimana pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak pengusaha terhadap pekerja yang mogok kerja untuk memperjuangkan hak-haknya yang berarti terjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja, karena pekerja menolak pemutusan hubungan kerja tersebut. Langkah hukum penyelesaian terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena memperjuangkan hak-haknya menyelesaikannya secara litigasi yaitu melalui lembaga peradilan maupun non litigasi yaitu melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase dengan konseluensi hukumnya masing-masing, yaitu mengenai waktu, biaya dan tenaga serta pelaksanaan putusan lembaga tersebut jika salah satu pihak tidak memenuhi keputusan atau putusan lembaga tersebut.