EKSISTENSI TANAH HAK PENGELOLAAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA YANG DIMASUKKAN KEDALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH

Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 UUPA. Beberapa peraturan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria, telah menempatkan hak pengelolaan sebagai hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DINA ANGGRAENI, 030510595 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38236/1/gdlhub-gdl-s3-2010-anggraenid-11207-tmk710-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38236/2/gdlhub-gdl-s3-2010-anggraenid-10460-tmk7109.pdf
http://repository.unair.ac.id/38236/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hak pengelolaan tidak dapat digolongkan sebagai hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 53 UUPA. Beberapa peraturan berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agraria, telah menempatkan hak pengelolaan sebagai hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya. Tanah hak pengelolaan yang dikuasai oleh Pemkot Surabaya dapat dijadikan objek penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah, karena Perusahaan Daerah merupakan salah satu subjek pemegang hak pengelolaan. Tanah hak pengelolaan yang dijadikan modal tersebut merupakan barang milik daerah yang dipisahkan, sehingga akan mengakibatkan hapusnya tanah hak pengelolaan dari neraca Pemkot Surabaya dan berubah menjadi aset Perusahaan Daerah. Penyertaan modal berupa tanah hak pengelolaan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya kepada Perusahaan Daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari DPRD, kemudian dilakukan penghapusan atas tanah tersebut dari daftar inventaris barang milik daerah. Selain itu dibuatlah Peraturan Daerah tentang penyertaan modal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Setelah Peraturan Daerah tersebut ditetapkan, selanjutnya dilakukan penyerahan terhadap tanah tersebut dengan Berita Acara Serah Terima kepada Perusahaan Daerah.