Perlindungan Indikasi Geografis

Kriteria perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu, pertama merupakan suatu tanda, kedua menunjukkan daerah asal suatu barang, ketiga disebabkan oleh faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, faktor manusia atau kombinasi k...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ria Setyawati, 090610406
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2008
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38247/1/gdlhub-gdl-s3-2010-setyawatir-11228-thb090-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38247/2/gdlhub-gdl-s3-2010-setyawatir-10475-thb0909.pdf
http://repository.unair.ac.id/38247/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kriteria perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu, pertama merupakan suatu tanda, kedua menunjukkan daerah asal suatu barang, ketiga disebabkan oleh faktor lingkungan geografis, baik faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya, keempat memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan, kelima telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Jakarta Selain jenis-jenis pelanggaran terhadap Indikasi Geografis termuat dalam pasal 52 PP No. 51/2007 tentang Indikasi Geografis, Indikasi Geografis juga dihadapkan pada konflik dengan merek. Pengajuan gugatan terhadap pelanggaran Indikasi Geografis diatur dalam pasal 57 UU No. 15/2001 tentang Merek. Tata cara pengajuan gugatan diatur dalam pasal 80 UU No. 15/2001 tentang Merek. Upaya hukum terhadap putusan pengadilan Niaga dalam pasal 80 tersebut, hanya dapat diajukan kasasi, sesuai ketentuan pasal 82 UU No. 15/2001 tentang Merek. Berkaitan dengan tumpang tindih penggunaan nama Indikasi Geografis dengan Merek terdaftar di Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 27 ayat (1) dan (2), PP No.51/2007 tentang Indikasi Geografis, menyatakan bahwa Merek terdaftar tersebut masih tetap dapat digunakan dengan persyaratan tertentu. Dalam tingkat internasional, pendaftaran nama Indikasi Geografis Indonesia oleh perusahaan asing di Negara lain dapat menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Upaya hukum yang dapat ditempuh berkaitan dengan kasus ini adalah menggunakan aturan aturan yang ada dalam WTO Agreement. Upaya penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Dispute Settlement Body (DSB). DSB adalah lembaga yang menyelenggarakan forum penyelesaian sengketa perdagangan yang timbul di antara negara-negara anggota. DSB mengeluarkan putusan yang merupakan solusi atas permasalahan yang terjadi. Jika ada pihak yang keberatan terhadap hasil putusan DSB, dapat mengajukan keberatan kepada Appelate Body(AB). Terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh AB namun tidak dilaksanakan oleh Negara yang dikalahkan, maka tindakan terakhir yaitu dapat diajukan retaliasi yaitu tindakan balasan terhadap Negara yang tidak melaksanakan hasil putusan.