PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA (SUKUK) IJARAH

Dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk) yang dalam penulisan tesis kali ini difokuskan pada Sukuk Ijarah dengan prinsip Sale and Lease Back yang telah mendapat payung hukum baik melalui Undangundang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara maupun Fatwa DSN-MUI dari NO...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GEDE BAGUS WULANSARI, 030810138 M
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38258/1/gdlhub-gdl-s3-2010-wulansarig-11242-th2909-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38258/2/gdlhub-gdl-s3-2010-wulansarig-10485-th2909.pdf
http://repository.unair.ac.id/38258/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk) yang dalam penulisan tesis kali ini difokuskan pada Sukuk Ijarah dengan prinsip Sale and Lease Back yang telah mendapat payung hukum baik melalui Undangundang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara maupun Fatwa DSN-MUI dari NO: 69/DSN-MUI/VI/2008, NO: 0/DSNMUI/VI/2008, NO: 71/DSN-MUI/VI/2008, NO: 72/DSN-MUI/VI/2008 yang kesemuanya mengatur bahwa negara dapat menerbitkan sukuk dengan prinsip syariah ijarah sale and lease back yang merupakan bentuk investasi dan penyertaan atas aset negara oleh investor yang berbeda dengan pengertian obligasi yang merupakan bentuk surat utang, namun keduanya mempunyai kesetaraan karakteristik. Dalam sukuk ijarah sale and lease back terdapat tiga pihak yaitu pemerintah selaku obligor, Perusahaan Penerbit SBSN yang berbentuk badan hukum khusus/ SPV, dan investor. Prosedur penerbitan sukuk ijarah sale and lease back diawali dengan menjual BMN pada SPV kemudian oleh SPV disewakan kembali Pemerintah yang nantinya akan dibeli kembali oleh Pemerintah ketika jatuh tempo pembayaran nilai nominal sukuk ijarah sale and lease back. Dalam penerbitan sukuk ijarah sale and lease back tidak dikenai pajak berganda untuk PPh dan PPN karena tidak ada penyerahan fisik dari BMN namun hanya hak kemanfataannya saja. Negara tidak mungkin mengalami gagal bayar, namun potensi resiko sekecil apapun harus tetap diwaspadai baik oleh Pemerintah maupun investor. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk BMN yang akan dijual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan beberapa aturan pelaksananya yang harus dipetuhi oleh Pemerintah selaku Pengelola dan Pengguna Brang dalam sukuk ijarah sale and lease back ini. Selain itu, investor dapat melakukan beberapa upaya hukum apabila Pemerintah mengalami gagal bayar baik untuk imbalan maupun nilai nominal sukuk ijarah sale and lease back yang dapat ditempuh melalui litigasi maupun nonlitigasi.