PERLINDUNGAN HUKUM BAGI STATELESS UNTUK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN

Penelitian ini dimaksudkan utuk menyumbang pemikiran yang konseptual tentang pelaksanaan kebijakan Pemberian Penegasan Status Kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran RI bagi para stateless (Penduduk Pemukim) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan tanggung jaw...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NINUK PETIR KARSONO, 030710361 M
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38259/1/gdlhub-gdl-s3-2010-karsononin-11243-th3109-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38259/2/gdlhub-gdl-s3-2010-karsononin-10486-th3109.pdf
http://repository.unair.ac.id/38259/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini dimaksudkan utuk menyumbang pemikiran yang konseptual tentang pelaksanaan kebijakan Pemberian Penegasan Status Kewarganegaraan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaran RI bagi para stateless (Penduduk Pemukim) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam menghormati, melindungi, mengakuan dan memajukan Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dari hasil penelitian disimpulkan : 1.Sudah jelas pembedaan antara WNI atau WNA menurut UU No. 12 Tahun 2006. Kebijakan Pemberian Penegasan Status Kewarganegaraan Indonesia merupakan upaya optimal Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada penduduk Pemukim/stateless agar mereka memperoleh hak kewarganegaraannya dengan tanpa mengulangi kesalahan seperti yang terjadi pada masa lalu (dampak kebijakan pemberian SBKRI), dimana saat itu kepastian hukum dalam pelaksanaannya berbenturan dengan rasa keadilan dan menyebabkan munculnya diskriminasi. 2.Kebijakan dan proses pemberian Penegasan Status Kewarganegaraan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI dan Surat Menteri Dalam Negeri RI mengacu pada pasal 4 (a) UU Nomor 12 Tahun 2006. Perlindungan hukum kepada penduduk pemukim (stateless) dilakukan secara preventif dan represif. Upaya perlindungan hukum secara preventif telah dilakukan secara sinergis oleh Ditjen AHU Depkumham RI., Kanwil Depkumham RI, dan Jajaran Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota. Sedangkan secara represif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih sulit dilakukan mengingat banyak hal yang belum dapat atau tidak mungkin terpenuhi apabila para stateless melakukan gugatan Tata Usaha Negara.