KUTIPAN LETTER C SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN YURIDIS DALAM PENDAFTARAN TANAH
Fungsi Letter C dalam praktek digunakan sebagai alat bukti, padahal dalam pengajuan Hak Atas Tanah untuk yang pertama kali, tanpa disertai fotokopi buku letter C yang dilegalisir oleh kepala desa, maka pengurusan sertifikat akan gagal. Buku letter C selain dapat dijadikan sebagai sumber informasi da...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38271/1/gdlhub-gdl-s3-2010-yuniartikl-11256-th4809-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38271/2/gdlhub-gdl-s3-2010-yuniartikl-10498-th4809.pdf http://repository.unair.ac.id/38271/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Fungsi Letter C dalam praktek digunakan sebagai alat bukti, padahal dalam pengajuan Hak Atas Tanah untuk yang pertama kali, tanpa disertai fotokopi buku letter C yang dilegalisir oleh kepala desa, maka pengurusan sertifikat akan gagal. Buku letter C selain dapat dijadikan sebagai sumber informasi dalam pembuatan riwayat tanah, juga digunakan untuk kepentingan penarikan pajak sedangkan pengajuan Hak Atas Tanah untuk yang pertama kali adalah harus ada riwayat tanah (yang dikutip dari buku letter C). Dengan diaturnya secara jelas dan terperinci pendaftaran tanah pada PP No. 24 tahun 1997 maka memberi pengertian bukan hanya untuk kepastian hukum saja tetapi juga untuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah (vide pasal 3) dan adanya objek- objek pendaftaran tanah dalam PP No. 24 tahun 1997 memperjelas masyarakat sehingga mengetahui batas-batas hak-hak penguasaan atas tanah sehingga masyarakat mengetahui dan mengerti tentang hak yang dimiliki secara pribadi atau hak yang dimiliki orang lain sehingga diharapkan pula tidak terjadi permasalahan hak-hak penguasaan tanah di kemudian hari. Dalam hal proses jual beli tanah yang hanya memiliki kutipan letter C sama saja dengan pembelian tanah pada umumnya, untuk notaris yang menemui jual beli seperti ini harus memperhatikan adanya Pendaftaran sporadik dari tanah tersebut yang memuat tentang : pernyataan pemilikan tanah, pernyataan tidak sengketa, disita dan atau dijaminkan, kerawang desa (letter C), mengenai tanah yang berstatus girik untuk dijadikan SHM dapat melalui konversi tanpa ganti rugi dan atau mengajukan permohonan hak dengan membayar ganti rugi kepada negara, akta yang dibuat notaris ini bebas pajak karena tanah belum bersertifikat. |
---|