KARAKTERISTIK HUKUM ACARA DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Sebagai pelaku dalam dunia industri maka pekerja/buruh dan pengusaha haruslah bekerja sama dengan baik dan terus menjalin hubungan yang baik diantara keduanya sebagaimana tujuan semula hubungan industrial tersebut diciptakan bersama. Hubungan Industrial yang harmonis antara buruh dan majikan diharap...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUGENG SANTOSO PN, 030710417 MH
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38331/1/gdlhub-gdl-s3-2011-sugengsant-14413-th5710-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38331/2/gdlhub-gdl-s3-2011-sugengsant-12098-th5710.pdf
http://repository.unair.ac.id/38331/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sebagai pelaku dalam dunia industri maka pekerja/buruh dan pengusaha haruslah bekerja sama dengan baik dan terus menjalin hubungan yang baik diantara keduanya sebagaimana tujuan semula hubungan industrial tersebut diciptakan bersama. Hubungan Industrial yang harmonis antara buruh dan majikan diharapkan dapat terus terjadi dan hal tersebut merupakan sinergi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut. Hubungan hukum antara buruh dan majikan tersebut diawali dengan pembuatan perjanjian kerja baik yang dibuat secara tertulis maupun secara lisan. Perjanjian yang berisi hak dan kewajiban tersebut kemudian dalam pelaksanaannya sering muncul permasalahan-permasalahan yang apabila tidak ada saling pengertian ataupun tidak ada kesepahaman dan apabila tidak dapat diselesaikan akhirnya dapat berujung pada timbulnya perselisihan diantara para pihak. Masyarakat memiliki berbagai macam cara untuk menyelesaikan sengketa yang mereka hadapi, mulai dari penyelesaian oleh para pihak secara kooperatif, dengan bantuan orang lain atau pihak ketiga yang bersifat netral dan sebagainya. Apabila penyelesaian dengan cara-cara sebagaimana tersebut tidak dapat tercapai kesepakatan maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Khusus terhadap perselisihan yang terjadi antara para pihak dalam hubungan industrial sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 telah dibentuk pengadilan khusus yang dinamakan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)Sebagai sebuah lembaga peradilan tentulah Pengadilan Hubungan Industrial juga mempunyai kompetensi yang membedakan dengan lembaga peradilan yang lainnya. Kehadiran Pengadilan Hubungan Industrial tersebut tentulah diharapkan memberikan solusi terhadap sengketa/perselisihan hubungan industrial yang selama ini dirasakan kurang memberikan penyelesaian terbaik bagi pelaku hubungan industrial. Sebagai sebuah lembaga peradilan yang diharapkan dapat menegakkan hukum materiil maka dalam Pengadilan Hubungan Industrialpun berlaku ketentuan tentang hukum formil yang digunakannya. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menegaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, tidak berarti secara otomatis hukum acara perdata dapat diterapkan dalam proses beracara pada Pengadilan Hubungan Industrial. Bukankah hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial mempunyai karakteristik tersendiri yang tentunya dapat saja berbeda dengan hukum acara perdata. Dengan demikian pokok masalah yang relevan untuk dikaji secara mendalam dapatlah dirumuskan dalam tema sentral berikut : Hukum acara di pengadilan hubungan industrial dan praktik penerapannya dalam proses persidangan serta dalam putusan pengadilan. Pengkajian dalam penulisan tesis ini mengunakan pendekatan yuridis normatif (dogmatik), yakni dengan mengkaji ketentuan ketentuan hukum acara peradilan hubungan industrial menurut undang-undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Atas dasar hal tersebut, penelitian hasil pengkajian dilakukan dengan pembahasan deskriptif analitik, yaitu suatu penelahan yang dilakukan dengan cara memaparkan secara cermat, runtut dan tematik ketentuan hukum acara Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam undang undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial untuk dianalisis secara mendalam.