TANGGUNG GUGAT PENILAIAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PERBANKAN

Salah satu bentuk kegiatan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat adalah kredit. Unsur yang paling utama dalam pemberian kredit adalah kepercayaan bagi bank bahwa debitor dapat mengembalikan pokok pinjaman/kredit beserta bunga. Agunan dari debitor merupakan salah satu hal yang menambah keperc...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HELMY WICAKSONO PUTRO, 030810132 M
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38361/1/gdlhub-gdl-s3-2011-putrohelmy-14509-thb111-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38361/13/gdlhub-gdl-s3-2011-putrohelmy-12177-thb1110.pdf
http://repository.unair.ac.id/38361/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Salah satu bentuk kegiatan bank dalam menyalurkan dana kepada masyarakat adalah kredit. Unsur yang paling utama dalam pemberian kredit adalah kepercayaan bagi bank bahwa debitor dapat mengembalikan pokok pinjaman/kredit beserta bunga. Agunan dari debitor merupakan salah satu hal yang menambah kepercayaan bank dalam penyaluran kredit dan dianggap merupakan bentuk perlindungan kepada bank selaku kreditor yang beritikad baik membantu debitor yang kesulitan dana dan diharapkan dapat dipergunakan dengan baik untuk melunasi kewajiban debitor apabila wanprestasi. Agunan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pemberian kredit khususnya bagi bank selaku kreditor agar nilai kredit sepadan dengan nilai agunan sehingga tidak terjadi over credit. Bank seringkali mempergunakan Jasa Penilai Publik untuk membantu melakukan penilaian agunan dari calon debitor karena Penilai Publik dianggap benar-benar mempunyai kemampuan di bidang penilaian dan akan memberikan hasil penilaian yang objektif dan dapat dipercaya. Dengan dipakainya Jasa Penilai Publik tersebut diharapkan penilaian agunan tidak salah dan tidak terjadi rekayasa nilai agunan (over value). Dalam kegiatan operasionalnya bank terkadang mengalami kredit macet, namun demikian terkadang pada saat melakukan eksekusi agunan untuk melunasi kewajiban debitor ternyata hasil penjualan agunan tidak sesuai perkiraan dan tidak cukup untuk menutup tagihan debitor. Dalam kaitan antara tujuan pemberian kredit dan penggunaan Jasa Penilai Publik perlu dikaji apakah hasil penilaian agunan oleh Penilai Publik tersebut mengikat dan harus dipatuhi oleh bank atau hanya merupakan bahan pertimbangan yang tidak mengikat bagi bank dalam menentukan nilai agunan dan nilai kredit yang sesuai. Selanjutnya perlu juga difahami tentang tanggung gugat Penilai Publik apabila hasil penilaiannya merugikan bank. Dengan pemahaman terhadap dua hal tersebut diharapkan tujuan kredit untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak sekaligus mendatangkan keuntungan bagi bank dapat terlaksana dengan baik.