PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN

Suatu perjanjian pendirian perusahaan patungan dibuat mendahului pendirian perusahaan patungan yang berisikan kesepakatan yang tertuang dalam sebuah joint venture agreement, perjanjian ini dijadikan rujukan dan landasan bagi para pihak untuk membuat anggaran dasar sebuah perusahaan patungan. Joint v...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANDAYANI RISILAWATI, 090510272 MH
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38362/1/gdlhub-gdl-s3-2011-risilawati-14510-thb111-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38362/2/gdlhub-gdl-s3-2011-risilawati-12178-thb1010.pdf
http://repository.unair.ac.id/38362/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.38362
record_format dspace
spelling id-langga.383622016-10-23T18:50:55Z http://repository.unair.ac.id/38362/ PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN ANDAYANI RISILAWATI, 090510272 MH K1112-1116 Investments Suatu perjanjian pendirian perusahaan patungan dibuat mendahului pendirian perusahaan patungan yang berisikan kesepakatan yang tertuang dalam sebuah joint venture agreement, perjanjian ini dijadikan rujukan dan landasan bagi para pihak untuk membuat anggaran dasar sebuah perusahaan patungan. Joint venture Agreement tunduk pada hukum perjanjian, dimana hukum perjanjian menentukan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga memiliki kekuatan mengikat (Pacta Sun Servanda). Perselisihan yang timbul berkaitan dengan isi joint venture agreement diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum perjanjian. Dalam perseroan yang didirikan sebagai pihak yang terikat perjanjian, maka baik pemegang saham mayoritas maupun pihak pemegang saham minoritas patut menghormati perjanjian tersebut. Pelaksanaan perjanjian yang dituangkan dalam instrumen perseroan terbatas, dimana pengelolaannya dalam menjalankan roda perseroan tidak boleh sampai merugikan apalagi mengeksploitasi pihak yang lemah, in casu pemegang saham minoritas. Hak-hak tersebut timbul karena ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam anggaran dasar perseroan. Pemegang saham mempunyai hak sesuai dengan jenis saham yang dimilikinya secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. .Pihak pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk menggugat baik kepada perseroan maupun organ perseroan yang karena perbuatannya dianggap merugikan pihak pemegang saham minoritas. 2010 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/38362/1/gdlhub-gdl-s3-2011-risilawati-14510-thb111-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/38362/2/gdlhub-gdl-s3-2011-risilawati-12178-thb1010.pdf ANDAYANI RISILAWATI, 090510272 MH (2010) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K1112-1116 Investments
spellingShingle K1112-1116 Investments
ANDAYANI RISILAWATI, 090510272 MH
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN
description Suatu perjanjian pendirian perusahaan patungan dibuat mendahului pendirian perusahaan patungan yang berisikan kesepakatan yang tertuang dalam sebuah joint venture agreement, perjanjian ini dijadikan rujukan dan landasan bagi para pihak untuk membuat anggaran dasar sebuah perusahaan patungan. Joint venture Agreement tunduk pada hukum perjanjian, dimana hukum perjanjian menentukan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sehingga memiliki kekuatan mengikat (Pacta Sun Servanda). Perselisihan yang timbul berkaitan dengan isi joint venture agreement diselesaikan dengan menggunakan instrumen hukum perjanjian. Dalam perseroan yang didirikan sebagai pihak yang terikat perjanjian, maka baik pemegang saham mayoritas maupun pihak pemegang saham minoritas patut menghormati perjanjian tersebut. Pelaksanaan perjanjian yang dituangkan dalam instrumen perseroan terbatas, dimana pengelolaannya dalam menjalankan roda perseroan tidak boleh sampai merugikan apalagi mengeksploitasi pihak yang lemah, in casu pemegang saham minoritas. Hak-hak tersebut timbul karena ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam anggaran dasar perseroan. Pemegang saham mempunyai hak sesuai dengan jenis saham yang dimilikinya secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. .Pihak pemegang saham minoritas mempunyai hak untuk menggugat baik kepada perseroan maupun organ perseroan yang karena perbuatannya dianggap merugikan pihak pemegang saham minoritas.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author ANDAYANI RISILAWATI, 090510272 MH
author_facet ANDAYANI RISILAWATI, 090510272 MH
author_sort ANDAYANI RISILAWATI, 090510272 MH
title PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN
title_short PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN
title_full PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERUSAHAAN PATUNGAN
title_sort perlindungan hukum pemegang saham minoritas dalam perusahaan patungan
publishDate 2010
url http://repository.unair.ac.id/38362/1/gdlhub-gdl-s3-2011-risilawati-14510-thb111-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38362/2/gdlhub-gdl-s3-2011-risilawati-12178-thb1010.pdf
http://repository.unair.ac.id/38362/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144333792706560