PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN PADA TANAH HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA

Dalam pembangunan nasional, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat pemukiman maupun untuk kegiatan usaha. Mengingat akan kebutuhan tersebut dan ketersediaan tanah, terutama tanah negara semakin terbatas, maka perlu dilakukan pembangunan rumah tempat tingg...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AMANDA MIRZA ERVARIANA, 030810207 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38382/1/gdlhub-gdl-s3-2011-ervarianaa-14648-tmk144-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38382/2/gdlhub-gdl-s3-2011-ervarianaa-12237-tmk144-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/38382/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam pembangunan nasional, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat pemukiman maupun untuk kegiatan usaha. Mengingat akan kebutuhan tersebut dan ketersediaan tanah, terutama tanah negara semakin terbatas, maka perlu dilakukan pembangunan rumah tempat tinggal atau hunian secara vertikal, yaitu rumah susun. Pada era globalisasi saat ini, memungkinkan orang asing untuk melakukan investasi di Indonesia. Sehingga mereka membutuhkan rumah tempat tinggal atau hunian di Indonesia, yang dibangun di atas tanah Hak Pakai Atas Tanah Negara. Hal tersebut merupakan peluang bagi badan hukum sebagai penyelenggara pembangunan rumah susun. Untuk memperoleh tanah dalam rangka pembangunan rumah susun, yang nantinya dapat diperuntukkan pula bagi orang asing, adalah dengan cara penyerahan atau pelepasan hak atas tanah yang diikuti dengan pemberian hak. Penyerahan atau pelepasan hak atas tanah dilakukan dengan musyawarah yang disertai dengan pemberian ganti kerugian kepada yang berhak. Apabila orang asing yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan di Indonesia, maka terhadap satuan rumah susun yang dimilikinya wajib dilepaskan atau dialihkan kepemilikannya.