KARAKTERISTIK BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

Perkembangan ekonomi Islam atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah di Indonesia melaju dengan begitu cepatnya, sehingga dimungkinkan timbulnya perselisihan diantara para pihak, ingkar janji dan bentuk sengketa lainnya. Sengketa ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DINI NOVIANTI, 031043120
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2012
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38408/1/gdlhub-gdl-s2-2013-noviantidi-28669-6.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38408/2/gdlhub-gdl-s2-2013-noviantidi-28669-6.FULL.pdf
http://repository.unair.ac.id/38408/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perkembangan ekonomi Islam atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah di Indonesia melaju dengan begitu cepatnya, sehingga dimungkinkan timbulnya perselisihan diantara para pihak, ingkar janji dan bentuk sengketa lainnya. Sengketa ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kerugian pada masing-masing pihak. Dikarenakan pada produk-produk keuangan syariah diawali dengan perikatan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah maka forum penyelesaian sengketa yang dipilih sebaiknya juga merupakan forum yang berlandaskan pada hukum syariah Islam. Pilihan forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dapat dipilih oleh para pihak guna menyelesaikan sengketa ekonomi syariah salah satunya adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS harus secara tegas dicantumkan dalam perjanjian, dengan demikian Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa para pihak yang terikat di dalam perjanjian arbitrase. Dalam proses penyelesaian sengketa pada Badan Arbitrase Syariah Nasional, majelis arbitrase menggunakan prinsip syariah dalam setiap upaya penyelesaian sengketa sehingga putusannya tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam dan juga undang-undang. Putusan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak yang bersengketa. Apabila putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah, maka dapat dimintakan eksekusinya. Pelaksanaan eksekusi atas putusan BASYARNAS hendaknya dilakukan dengan menerapkan asas serta kaidah hukum syariah. Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama mengatur bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di bidang ekonomi syariah. Namun pada pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa eksekusi putusan BASYARNAS merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, sedangkan diketahui bersama bahwa Pengadilan Negeri tidak menerapkan syariah Islam dalam pelaksanaan eksekusinya.