ETIKA PROFESI BAGI KURATOR KEPAILITAN DALAM MENJALANKAN TUGAS

Kepailitan di Indonesia mengenal adanya Kurator, yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator dalam menjalankan profesinya tentu mempunyai kode...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RADEN BESSE KARTONINGRAT, 031214153034
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38455/1/gdlhub-gdl-s2-2014-kartoningr-29235-7.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38455/2/gdlhub-gdl-s2-2014-kartoningr-29235-7fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/38455/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kepailitan di Indonesia mengenal adanya Kurator, yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator dalam menjalankan profesinya tentu mempunyai kode etik profesi kurator sebagai standart profesi kurator dalam melaksanakan tugasnya. Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya. Disamping itu, karena kurator merupakan profesi yang mandiri, maka mereka harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang ada yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (Ikapi). Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apa fungsi kode etik profesi kurator bagi kurator dalam menjalankan tugas sebagai kurator dan bagaimana mekanisme pemberian sanksi kurator yang melanggar kode etik mengingat jumlah organisasi profesi kurator lebih dari satu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum sekunder yang didapat melalui perpustakaan yang diperlukan dalam rangka mengidentifikasi bahan-bahan hukum tersebut secara sistematis. Dari hasil penelitian, bahwa ada beberapa fungsi kode etik kurator yang sangat penting bagi kurator dalam menjalankan tugasnya dan mekanisme pemberian sanksi bagi kurator yang melakukan pelanggaran kode etik juga sangat jelas diterangkan dalam kode etik profesi kurator yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kurator yang ada di Indonesia.