ETIKA PROFESI BAGI KURATOR KEPAILITAN DALAM MENJALANKAN TUGAS
Kepailitan di Indonesia mengenal adanya Kurator, yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator dalam menjalankan profesinya tentu mempunyai kode...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38455/1/gdlhub-gdl-s2-2014-kartoningr-29235-7.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38455/2/gdlhub-gdl-s2-2014-kartoningr-29235-7fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/38455/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Kepailitan di Indonesia mengenal adanya Kurator, yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator dalam menjalankan profesinya tentu mempunyai kode etik profesi kurator sebagai standart profesi kurator dalam melaksanakan tugasnya. Pekerjaan kurator merupakan suatu profesi, maka kepadanya berlaku juga kaidah etika yang terdapat dalam kode etiknya, yang dijabarkan lebih lanjut dalam aturan profesinya. Disamping itu, karena kurator merupakan profesi yang mandiri, maka mereka harus bergabung dalam suatu organisasi profesi yang ada yaitu Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (Ikapi). Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apa fungsi kode etik profesi kurator bagi kurator dalam menjalankan tugas sebagai kurator dan bagaimana mekanisme pemberian sanksi kurator yang melanggar kode etik mengingat jumlah organisasi profesi kurator lebih dari satu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan bahan hukum sekunder yang didapat melalui perpustakaan yang diperlukan dalam rangka mengidentifikasi bahan-bahan hukum tersebut secara sistematis. Dari hasil penelitian, bahwa ada beberapa fungsi kode etik kurator yang sangat penting bagi kurator dalam menjalankan tugasnya dan mekanisme pemberian sanksi bagi kurator yang melakukan pelanggaran kode etik juga sangat jelas diterangkan dalam kode etik profesi kurator yang dikeluarkan oleh organisasi profesi kurator yang ada di Indonesia. |
---|