KEPASTIAN HUKUM PERHITUNGAN DEPOSITO YANG TIDAK DICAIRKAN SETELAH JATUH TEMPO SEJAK TAHUN 1960AN (UANG LAMA) HINGGA TAHUN 2012 (UANG BARU)
Lembaga perbankan adalah salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam perekonomian suatu negara. Lembaga perbankan berperan sebagai perantara bagi para pihak yang mempunyai kelebihan dana dan para pihak yang kekurangan dan memerlukan dana. Untuk melaksanakan fungsi utama bank ses...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38459/1/gdlhub-gdl-s2-2014-salimmuham-29239-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38459/2/gdlhub-gdl-s2-2014-salimmuham-29239-5fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/38459/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Lembaga perbankan adalah salah satu lembaga keuangan yang mempunyai nilai strategis dalam perekonomian suatu negara. Lembaga perbankan berperan sebagai perantara bagi para pihak yang mempunyai kelebihan dana dan para pihak yang kekurangan dan memerlukan dana. Untuk melaksanakan fungsi utama bank sesuai dengan ketentuan dari Pasal 3 Undang Undang Perbankan, bank melakukan kegiatan usaha. Salah satunya adalah deposito. Deposito merupakan salah satu bagian dari layanan jasa perbankan yang berbentuk simpanan yang menjadi kegiatan usaha perbankan. Deposito umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan dikenakan penalty. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis atau tidak dapat dapat diperpanjang secara otomatis. Hal ini bergantung pada pilihan deposan, yaitu Non-ARO (Non Automatic Roll Over), ARO (Automatic Roll Over), ARO Plus (Automatic Roll Over Plus). Deposito jenis ARO jika tidak ditarik setelah jatuh tempo maka akan diperpanjang secara otomatis. Jika deposito tersebut adalah deposito jenis Non ARO, maka deposito tersebut tidak diperpanjang secara otomatis. Jika deposito tersebut adalah deposito dengan uang lama, maka untuk menyesuaikan perhitungan dengan nilai uang baru, maka SEMA No. 4 tahun 1070 Tentang Penegasan Mengenai Pembayaran Dengan Nilai Uang Lama bisa dijadikan sebagai dasar hukum. |
---|