EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Tesis ini memfokuskan pada eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial, dengan permasalahan pihak yang berwenang melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan juga upaya hukum pekerja jika pengusaha tidak secara sukarela melaksanakan Putusan Pengadilan. Penelitian hukum ini...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38460/1/gdlhub-gdl-s2-2014-candralina-29240-6.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38460/2/gdlhub-gdl-s2-2014-candralina-29240-6fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/38460/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Tesis ini memfokuskan pada eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial, dengan permasalahan pihak yang berwenang melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan juga upaya hukum pekerja jika pengusaha tidak secara sukarela melaksanakan Putusan Pengadilan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi atas putusan pengadilan hubungan industrial adalah Pengadilan Negeri setempat. Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja jika pengusaha tidak secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan, yaitu melalui pengajuan permohonan eksekusi ke Pengadilan, jika tidak membawa hasil dilaporkan pada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan atas dasar melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kepada pekerja sebagaimana putusan pengadilan yang memerintahkan pengusaha untuk menerima kembali sebagai pekerja dan sekaligus menggugat perdata berupa ganti rugi atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 B.W. |
---|