EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Tesis ini memfokuskan pada eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial, dengan permasalahan pihak yang berwenang melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan juga upaya hukum pekerja jika pengusaha tidak secara sukarela melaksanakan Putusan Pengadilan. Penelitian hukum ini...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LINA HADI CANDRA, 031043070
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38460/1/gdlhub-gdl-s2-2014-candralina-29240-6.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38460/2/gdlhub-gdl-s2-2014-candralina-29240-6fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/38460/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tesis ini memfokuskan pada eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial, dengan permasalahan pihak yang berwenang melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan juga upaya hukum pekerja jika pengusaha tidak secara sukarela melaksanakan Putusan Pengadilan. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa pihak yang berwenang melakukan eksekusi atas putusan pengadilan hubungan industrial adalah Pengadilan Negeri setempat. Upaya hukum yang dapat dilakukan pekerja jika pengusaha tidak secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan, yaitu melalui pengajuan permohonan eksekusi ke Pengadilan, jika tidak membawa hasil dilaporkan pada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan atas dasar melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003. Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar kepada pekerja sebagaimana putusan pengadilan yang memerintahkan pengusaha untuk menerima kembali sebagai pekerja dan sekaligus menggugat perdata berupa ganti rugi atas dasar telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 B.W.