HAK KREDITUR SEPARATIS ATAS HASIL PENJUALAN LELANG HARTA PAILIT TERHADAP PEMENUHAN HAK-HAK BURUH

Penelitian ini memfokuskan pada hak kreditur separatis atas hasil penjualan lelang harta pailit terhadap pemenuhan hak-hak buruh. Bahasan penelitian ini dibatasi pada apakah hasil penjualan benda jaminan yang dipegang oleh kreditur separatis menjadi hak dari kreditur separatis, dan bagaimana pemenu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DEA SYAGITA NOVIANA, 031214153086
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38516/1/gdlhub-gdl-s2-2014-novianadea-29776-6.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38516/2/gdlhub-gdl-s2-2014-novianadea-29776-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38516/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini memfokuskan pada hak kreditur separatis atas hasil penjualan lelang harta pailit terhadap pemenuhan hak-hak buruh. Bahasan penelitian ini dibatasi pada apakah hasil penjualan benda jaminan yang dipegang oleh kreditur separatis menjadi hak dari kreditur separatis, dan bagaimana pemenuhan hak-hak buruh dalam perusahaan yang pailit apabila semua aset perusahaan telah dijaminkan kepada kreditur separatis. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan case approach. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa hasil penjualan benda jaminan yang dipegang oleh kreditur separatis (kreditur preferen) menjadi hak dari kreditur separatis, karena kreditur separatis yakni kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan sebagaimana Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan, meskipun dalam penjualan lelang ada batasan waktu yakni selama 2 (dua) bulan. Hasil penjualan lelang wajib dipertanggungjawabkan kepada Kurator. Kurator untuk kepentingan kreditur yang diistimewakan yang kedudukannya lebih tinggi daripada kreditur pemegang hak dapat mengajukan tuntutan agar kreditur pemegang hak tersebut wajib menyerahkan bagian dari hasil penjualan tersebut untuk jumlah yang sama dengan jumlah tagihan yang diistimewakan. Kreditur yang diistimewakan adalah Kreditur pemegang hak di antaranya upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan sebagaimana Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan jo Pasal 1149 B.W.