EKSISTENSI LEMBAGA PENDIDIKAN ASING YANG BERSTATUS PERSEROAN TERBATAS

Keunggulan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada kekayaan atau sumber daya alam yang dimiliki, namun juga dari sumber daya manusianya. Untuk itu peningkatan dalam bidang pendidikan juga harus diperhatikan. Salah satu indikator peningkatan pendidikan ada pada kualitas badan penyelenggara pendi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ELIS SOFIA, 031142206
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38568/1/gdlhub-gdl-s2-2014-sofiaelis-30076-6.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38568/13/gdlhub-gdl-s2-2014-sofiaelis-30076-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38568/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Keunggulan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada kekayaan atau sumber daya alam yang dimiliki, namun juga dari sumber daya manusianya. Untuk itu peningkatan dalam bidang pendidikan juga harus diperhatikan. Salah satu indikator peningkatan pendidikan ada pada kualitas badan penyelenggara pendidikan yang berkualitas. Maka dari itu dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada pembahasan mengenai bentuk badan penyelenggara pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang berbentuk badan hukum nirlaba. Sedangkan untuk penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing, harus pula memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, dimana penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas. Sedangkan perseroan terbatas bukanlah badan hukum yang berprinsip nirlaba, melainkan badan hukum yang bersifat profit oriented. Sasaran dalam penyusunan tesis ini adalah untuk mengetahui eksistensi lembaga pendidikan asing di Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas, apakah lembaga pendidikan asing yang berstatus perseroan terbatas boleh menyelenggarakan pendidikan di Indonesia dan apabila tidak boleh, apa akibat hukumnya bagi lembaga pendidikan asing yang berbentuk perseroan terbatas.