EKSISTENSI LEMBAGA PENDIDIKAN ASING YANG BERSTATUS PERSEROAN TERBATAS
Keunggulan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada kekayaan atau sumber daya alam yang dimiliki, namun juga dari sumber daya manusianya. Untuk itu peningkatan dalam bidang pendidikan juga harus diperhatikan. Salah satu indikator peningkatan pendidikan ada pada kualitas badan penyelenggara pendi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38568/1/gdlhub-gdl-s2-2014-sofiaelis-30076-6.abstr-i.pdf http://repository.unair.ac.id/38568/13/gdlhub-gdl-s2-2014-sofiaelis-30076-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38568/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Keunggulan suatu bangsa tidak hanya bergantung pada kekayaan atau
sumber daya alam yang dimiliki, namun juga dari sumber daya manusianya.
Untuk itu peningkatan dalam bidang pendidikan juga harus diperhatikan. Salah
satu indikator peningkatan pendidikan ada pada kualitas badan penyelenggara
pendidikan yang berkualitas. Maka dari itu dalam tesis ini penyusun
memfokuskan pada pembahasan mengenai bentuk badan penyelenggara
pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Indonesia harus
dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang berbentuk badan hukum nirlaba.
Sedangkan untuk penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing,
harus pula memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 Tentang Penanaman Modal, dimana penanaman modal asing wajib
berbentuk perseroan terbatas. Sedangkan perseroan terbatas bukanlah badan
hukum yang berprinsip nirlaba, melainkan badan hukum yang bersifat profit
oriented.
Sasaran dalam penyusunan tesis ini adalah untuk mengetahui eksistensi
lembaga pendidikan asing di Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas, apakah
lembaga pendidikan asing yang berstatus perseroan terbatas boleh
menyelenggarakan pendidikan di Indonesia dan apabila tidak boleh, apa akibat
hukumnya bagi lembaga pendidikan asing yang berbentuk perseroan terbatas. |
---|