PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PULSA YANG HILANG TANPA ADANYA AKSEPTASI PENAWARAN PRODUK PROVIDER
Tesis ini berjudul perlindungan hukum bagi konsumen atas pulsa yang hilang tanpa akseptasi penawaran produk provider, dengan permasalahan siapakah yang bertanggung gugat atas pulsa konsumen yang hilang tanpa adanya akseptasi konsumen terhadap penawaran produk provider, dan upaya hukum apa yang dapat...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38689/1/gdlhub-gdl-s2-2014-kasendayos-31601-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38689/2/gdlhub-gdl-s2-2014-kasendayos-31601-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38689/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Tesis ini berjudul perlindungan hukum bagi konsumen atas pulsa yang hilang tanpa akseptasi penawaran produk provider, dengan permasalahan siapakah yang bertanggung gugat atas pulsa konsumen yang hilang tanpa adanya akseptasi konsumen terhadap penawaran produk provider, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk melindungi haknya atas pulsa yang hilang tersebut. Penelitian hukum menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan case study.
Hasil dari analisis ini adalah bahwa yang bertanggung gugat karena kerugian konsumen atas pulsanya yang hilang adalah content provider dan juga provider. Konsumen yang dirugikan tersebut dapat menggugat dan meminta ganti kerugian kepada tergugat pertama content provider dan provider sebagai tergugat kedua didasarkan atas perbuatan melanggar hukum.
Mengambil pulsa milik konsumen tanpa persetujuannya yang berarti tanpa hak mengakibatkan konsumen dirugikan. Konsumen yang dirugikan tersebut dapat menggugat provider, content provider dan operator sebagai tergugat pertama dan proviser sebagai tergugat dua. Gugatan ganti kerugian tersebut didasarkan atas perbuatan melanggar hukum yaitu tanpa hak provider, content provider dan operator telah mengambil pulsa milik orang lain. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk melindungi haknya atas pulsa yang hilang menuntut ganti kerugian sebagaimana pasal 19 UU PK atau jika diselesaikan melalui jalur Pengadilan Negeri yaitu ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum |
---|