PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PULSA YANG HILANG TANPA ADANYA AKSEPTASI PENAWARAN PRODUK PROVIDER

Tesis ini berjudul perlindungan hukum bagi konsumen atas pulsa yang hilang tanpa akseptasi penawaran produk provider, dengan permasalahan siapakah yang bertanggung gugat atas pulsa konsumen yang hilang tanpa adanya akseptasi konsumen terhadap penawaran produk provider, dan upaya hukum apa yang dapat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YOSWAR KASENDA, 031043034
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38689/1/gdlhub-gdl-s2-2014-kasendayos-31601-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38689/2/gdlhub-gdl-s2-2014-kasendayos-31601-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38689/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tesis ini berjudul perlindungan hukum bagi konsumen atas pulsa yang hilang tanpa akseptasi penawaran produk provider, dengan permasalahan siapakah yang bertanggung gugat atas pulsa konsumen yang hilang tanpa adanya akseptasi konsumen terhadap penawaran produk provider, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk melindungi haknya atas pulsa yang hilang tersebut. Penelitian hukum menggunakan pendekatan statute approach, conceptual approach dan case study. Hasil dari analisis ini adalah bahwa yang bertanggung gugat karena kerugian konsumen atas pulsanya yang hilang adalah content provider dan juga provider. Konsumen yang dirugikan tersebut dapat menggugat dan meminta ganti kerugian kepada tergugat pertama content provider dan provider sebagai tergugat kedua didasarkan atas perbuatan melanggar hukum. Mengambil pulsa milik konsumen tanpa persetujuannya yang berarti tanpa hak mengakibatkan konsumen dirugikan. Konsumen yang dirugikan tersebut dapat menggugat provider, content provider dan operator sebagai tergugat pertama dan proviser sebagai tergugat dua. Gugatan ganti kerugian tersebut didasarkan atas perbuatan melanggar hukum yaitu tanpa hak provider, content provider dan operator telah mengambil pulsa milik orang lain. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk melindungi haknya atas pulsa yang hilang menuntut ganti kerugian sebagaimana pasal 19 UU PK atau jika diselesaikan melalui jalur Pengadilan Negeri yaitu ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum