PERALIHAN KUMPULAN PIUTANG DAN PENDAFTARAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DALAM SEKURITISASI KPR

Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang membantu masyarakat untuk memiliki rumah secara kredit, pada umumnya masih menggunakan Dana Jangka Pendek (DJP) seperti tabungan, giro dan deposito. DJP tersebut memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1-12 bulan, sedangkan penyediaan rumah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADITYO DARMADI, 031214153051
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38710/1/gdlhub-gdl-s2-2014-darmadiadi-31891-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38710/2/gdlhub-gdl-s2-2014-darmadiadi-31891-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38710/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang membantu masyarakat untuk memiliki rumah secara kredit, pada umumnya masih menggunakan Dana Jangka Pendek (DJP) seperti tabungan, giro dan deposito. DJP tersebut memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1-12 bulan, sedangkan penyediaan rumah secara kredit oleh perbankan yang dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah bersifat jangka panjang. Hal ini apabila bank menerbitkan KPR nya secara terus menerus dengan pembiayaan yang bersumber pada DJP, maka bank akan mengalami kesenjangan antara sumber dan penggunaan dana. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah mengadopsi sistem pembiayaan perumahan yang berkembang di Amerika Serikat pada Tahun 1970-1980an. Sistem tersebut dikenal dengan pembiayaan sekunder perumahan. Sistem tersebut didirikan untuk memberikan fasilitas pembiayaan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat melalui tehnik sekuritisasi. Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan sekuritisasi ini adalah pertama, mengenai keabsahan peralihan kumpulan piutang dalam sekuritisasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan terhadap debitur. Kedua, mengenai pendaftaran jaminan Hak Tanggungan oleh Bank Kustodian dalam sekuritisasi KPR. Kedua permasalahan tersebut akan dianalisa menggunakan metode penelitian hukum dengan beberapa pendekatan antara lain; pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan sebagai sumbangsih pemikiran dalam keilmuan hukum secara konseptual khususnya di bidang hukum bisnis, dan pedoman bagi praktisi perbankan dalam memanfaatkan metode sekuritisasi tagihan KPR.