SERTIPIKAT HAK MEMAKAI RUANGAN (STAND) PASAR ATUM SEBAGAI JAMINAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN

Jaminan merupakan suatu penyerahan kekayaan/pernyataan kesanggupan debitur dan atau pihak ketiga untuk menanggung pembayaran kembali untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Lembaga jaminan ini diberikan melalui suatu perikatan khusus yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok yaitu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ONG SANTI DEVI, 031214253056
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38734/1/gdlhub-gdl-s2-2014-deviongsan-32242-3.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38734/13/gdlhub-gdl-s2-2014-deviongsan-32242-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38734/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Jaminan merupakan suatu penyerahan kekayaan/pernyataan kesanggupan debitur dan atau pihak ketiga untuk menanggung pembayaran kembali untuk menjamin kewajibannya dalam suatu perikatan. Lembaga jaminan ini diberikan melalui suatu perikatan khusus yang bersifat accessoir dari perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit oleh debitor kepada kreditor. Perjanjian jaminan pada umumnya terbagi dalam dua jenis yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Kedua jaminan ini ada dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi kreditor atas pelunasan utang atau pelaksanaan suatu prestasi sebagaimana telah diperjanjikan oleh debitor. Hak memakai ruangan (stand) Pasar Atum apabila ditinjau dari hukum benda maka termasuk dalam jenis benda tidak bergerak yang ditentukan oleh Undang-Undang dan dapat diketegorikan sebagai hak kebendaan yang memberikan kenikmatan. Hak memakai ruangan (stand) Pasar Atum ini bukanlah hak kebendaan yang memberikan jaminan yang dapat dibebani dengan lembaga jaminan. Namun pada kenyataannya, sertipikat hak memakai ruangan (stand) Pasar Atum sebagai bukti kepemilikan hak memakai ruangan (stand) ini dapat digunakan sebagai jaminan kredit perbankan. Hak memakai ruangan (stand) yang dijaminkan dalam kredit perbankan ini melekat pada tanah dan bangunan milik badan hukum PT Proslam Plano sehingga tidak dapat dibebani dengan lembaga jaminan. Penelitian hukum ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) serta mengacu kepada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan maksud untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan hukum jaminan dalam praktik perbankan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengikatan jaminan kredit berupa hak memakai ruangan (stand). Selain itu, penelitian ini akan membahas mengenai upaya yang dilakukan bank selaku kreditur terhadap jaminan berupa sertipikat hak memakai ruangan (stand) dalam hal debitur wanprestasi. Oleh karena hak memakai ruangan (stand) tidak dapat diikat dengan menggunakan lembaga jaminan kebendaan, maka dibuatlah akta pemberian jaminan berupa pengoperan hak/kuasa jual yang menjadi pegangan kuat bagi kreditor untuk mengamankan fasilitas kredit yang diberikannya kepada debitor.