PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK SYARIAH DALAM DOKUMENTASI AGUNAN PEMBIAYAAN MURABAHAH

Di Indonesia dikenal 2 (dua) macam lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Masing-masing lembaga keuangan memiliki fungsi dan peran dalam dunia perekonomian. Lembaga keuangan bank terdiri dari bank umum dan bank syariah, sedangkan lembaga keuangan bukan ban...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LISA NOVITA SARI, 031214253048
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38754/2/gdlhub-gdl-s2-2014-sarilisano-32444-3.abstr-t.pdf
http://repository.unair.ac.id/38754/1/gdlhub-gdl-s2-2014-sarilisano-32444-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38754/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Di Indonesia dikenal 2 (dua) macam lembaga keuangan, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Masing-masing lembaga keuangan memiliki fungsi dan peran dalam dunia perekonomian. Lembaga keuangan bank terdiri dari bank umum dan bank syariah, sedangkan lembaga keuangan bukan bank terdiri dari pegadaian, asuransi, dan sebagainya. Lembaga keuangan yang dibahas dalam tesis ini adalah bank syariah. Salah satu kegiatan bank syariah adalah memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang memerlukan. Pembiayaan yang sering dijumpai adalah pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan yang menyerupai jual beli namun dalam pembiayaan ini, bank syariah bertindak selaku penjual dari barang tersebut dengan menambahkan prosentase keuntungan yang telah disepakati bersama. Pembiayaan murabahah selalu disertai dengan pemberian agunan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Dengan adanya agunan tersebut maka bank syariah memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan dokumentasi atas agunan tersebut. Apabila terjadi sesuatu dengan dokumen agunan tersebut maka bank syariah wajib bertanggunggugat. Rumusan masalah dalam tesis ini ada 2 (dua), yaitu mengenai prinsip kehati-hatian yang dilakukan bank syariah dalam dokumentasi agunan pembiayaan murabahah, yang kedua adalah mengenai tanggung gugat bank syariah dalam dokumentasi agunan pembiayaan murabahah. Dalam tesis ini ada 2 (dua) model pendekatan yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual