PENERBITAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH BEKAS KONVERSI HAK BARAT DITINJAU BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK POKOK KEBIJAKSANAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT
Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Hak Atas Tanah Barat dan Hak Atas Tanah Adat. Pada tanggal 24 September 1960, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sejak itu kedua h...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38755/1/gdlhub-gdl-s2-2014-lomimidass-32447-3.abstr-i.pdf http://repository.unair.ac.id/38755/2/gdlhub-gdl-s2-2014-lomimidass-32447-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38755/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah di Indonesia dibagi menjadi
dua yaitu Hak Atas Tanah Barat dan Hak Atas Tanah Adat. Pada tanggal 24
September 1960, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sejak
itu kedua hak atas tanah tersebut dikonversi (diubah) menjadi Hak Tanah menurut
Undang-Undang Pokok Agraria. Kedua Hak Atas Tanah tersebut dikonversi
(diubah) menjadi Hak Atas Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria
Nomor 5 Tahun 1960.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada penerbitan Sertipikat Hak Bangunan
yang berasal dari bekas tanah hak barat oleh Kepala Kantor Pertanahan yang
bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979.
Hasil pembahasannya adalah tanah Hak Guna Bangunan bekas hak barat, akan
diprioritaskan bagi rakyat yang secara nyata menguasai bidang tanah tersebut
untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, selama memenuhi persyaratan sebagai
pemegang hak. |
---|