PENERBITAN SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH BEKAS KONVERSI HAK BARAT DITINJAU BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 1979 TENTANG POKOK POKOK KEBIJAKSANAAN DALAM RANGKA PEMBERIAN HAK BARU ATAS TANAH ASAL KONVERSI HAK-HAK BARAT

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Hak Atas Tanah Barat dan Hak Atas Tanah Adat. Pada tanggal 24 September 1960, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sejak itu kedua h...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MIDAS SANDRY LOMI, 031214253015
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38755/1/gdlhub-gdl-s2-2014-lomimidass-32447-3.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38755/2/gdlhub-gdl-s2-2014-lomimidass-32447-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38755/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, hak atas tanah di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Hak Atas Tanah Barat dan Hak Atas Tanah Adat. Pada tanggal 24 September 1960, mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Sejak itu kedua hak atas tanah tersebut dikonversi (diubah) menjadi Hak Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Kedua Hak Atas Tanah tersebut dikonversi (diubah) menjadi Hak Atas Tanah menurut Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dalam tesis ini penulis memfokuskan pada penerbitan Sertipikat Hak Bangunan yang berasal dari bekas tanah hak barat oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979. Hasil pembahasannya adalah tanah Hak Guna Bangunan bekas hak barat, akan diprioritaskan bagi rakyat yang secara nyata menguasai bidang tanah tersebut untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut, selama memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak.