TANGGUNG GUGAT AGEN DALAM PERJANJIAN KEAGENAN ASURANSI JIWA

Tujuan penulisan ini untuk menganalisis mengenai karakteristik Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa serta menganalisis bagaimana tanggung gugat Agen atas kegagalan Prinsipal dalam pemenuhan kewajiban kepada Tertanggung. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan pen...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MAHENDRA KUSUMA PRIYAMBADA, 031214253069
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38770/2/gdlhub-gdl-s2-2014-priyambada-32884-8.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38770/1/gdlhub-gdl-s2-2014-priyambada-32884-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38770/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tujuan penulisan ini untuk menganalisis mengenai karakteristik Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa serta menganalisis bagaimana tanggung gugat Agen atas kegagalan Prinsipal dalam pemenuhan kewajiban kepada Tertanggung. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan peneltian menggunakan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik analisis sumber hukum dalam menggunakan teknik analisis deduksi. Bahwa keagenan asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang didasarkan oleh suatu Perjanjian keagenan. Perjanjian keagenan adalah hubungan hukum dimana seseorang atau pihak Agen diberi kuasa bertindak untuk dan atas nama orang atau pihak Prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis dengan pihak lain. Agen adalah representative Prinsipal sehingga Prinsipal bertanggung gugat atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seorang Agen sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas dan wewenang yang diberikan berdasarkan Perjanjian keagenannya. Tanggung gugat Agen asuransi melakukan hubungan dengan Tertanggung yaitu melalui kegiatan pemasaran produk-produk asuransi dan menangani klaim-klaim dari Tertanggung yang telah membeli produk asuransi tersebut. Saat Perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya kepada Tertanggung maka Agen tidak bertanggung gugat karena hal tersebut bukanlah kesalahan Agen. Segala kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Agen asuransi sebagai tanggung gugat adalah atas dasar kesalahannya sendiri. Sehingga dalam penyusunan Perjanjian keagenan perlu diperhatikan batasan dalam kebebasan berkontrak agar tidak menimbulkan cacat hukum dalam perjanjian yang akhirnya dapat menimbulkan perselisihan ditahap pelaksanaannya