TANGGUNG GUGAT AGEN DALAM PERJANJIAN KEAGENAN ASURANSI JIWA
Tujuan penulisan ini untuk menganalisis mengenai karakteristik Perjanjian Keagenan Asuransi Jiwa serta menganalisis bagaimana tanggung gugat Agen atas kegagalan Prinsipal dalam pemenuhan kewajiban kepada Tertanggung. Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan pen...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38770/2/gdlhub-gdl-s2-2014-priyambada-32884-8.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38770/1/gdlhub-gdl-s2-2014-priyambada-32884-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38770/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Tujuan penulisan ini untuk menganalisis mengenai karakteristik Perjanjian
Keagenan Asuransi Jiwa serta menganalisis bagaimana tanggung gugat Agen atas
kegagalan Prinsipal dalam pemenuhan kewajiban kepada Tertanggung.
Jenis penelitian ini adalah normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan
peneltian menggunakan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan
hukum sekunder dan sumber bahan hukum tersier. Teknik analisis sumber hukum
dalam menggunakan teknik analisis deduksi.
Bahwa keagenan asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk hubungan hukum
yang didasarkan oleh suatu Perjanjian keagenan. Perjanjian keagenan adalah
hubungan hukum dimana seseorang atau pihak Agen diberi kuasa bertindak untuk
dan atas nama orang atau pihak Prinsipal untuk melaksanakan transaksi bisnis
dengan pihak lain. Agen adalah representative Prinsipal sehingga Prinsipal
bertanggung gugat atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh seorang Agen
sepanjang hal tersebut dilakukan dalam batas-batas dan wewenang yang diberikan
berdasarkan Perjanjian keagenannya. Tanggung gugat Agen asuransi melakukan
hubungan dengan Tertanggung yaitu melalui kegiatan pemasaran produk-produk
asuransi dan menangani klaim-klaim dari Tertanggung yang telah membeli produk
asuransi tersebut. Saat Perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya kepada
Tertanggung maka Agen tidak bertanggung gugat karena hal tersebut bukanlah
kesalahan Agen. Segala kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh Agen asuransi
sebagai tanggung gugat adalah atas dasar kesalahannya sendiri. Sehingga dalam
penyusunan Perjanjian keagenan perlu diperhatikan batasan dalam kebebasan
berkontrak agar tidak menimbulkan cacat hukum dalam perjanjian yang akhirnya
dapat menimbulkan perselisihan ditahap pelaksanaannya |
---|