PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGOBATAN ALTERNATIF DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Penelitian tesis ini dilakukan untuk menelaah pengobatan alternatif yang merupakan metode pengobatan yang menggunakan pendekatan diluar medis yang dilakukan oleh pelaku pengobatan alternatif dalam perundang-undangan di indonesia. Dalam pengobatan alternatif, segala dimungkinkan dari pengobatan ya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: INDI NORMASARI, 031214153087
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38818/2/gdlhub-gdl-s2-2014-normasarii-33229-7.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38818/1/gdlhub-gdl-s2-2014-normasarii-33229-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38818/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian tesis ini dilakukan untuk menelaah pengobatan alternatif yang merupakan metode pengobatan yang menggunakan pendekatan diluar medis yang dilakukan oleh pelaku pengobatan alternatif dalam perundang-undangan di indonesia. Dalam pengobatan alternatif, segala dimungkinkan dari pengobatan yang di masukkan ke dalam tubuh seperti penggunaan obat-obat alami, jamu-jamuan, rempah,herbal alami, hingga pengobatan dari luar tubuh seperti menggunakan kalung biofir.Pengobatan alternatif yang benar selalu kembali ke obat herbal, kembali ke alam (back to nature). Para ahli pengobatan alternatif maupun dokter di Indonesia menyarankan pasien-pasiennya untuk mengkonsumsi obat tradisional sebagai alternatif yang baik untuk menyembuhkan dan mencegah penyakit. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah Pertama, Apakah pengobatan alternatif sudah sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia? Kedua, Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku atau ahli pengobatan alternatif? Pada penelitian tesis ini disimpulkan bahwa, Pengobatan komplementer tradisional alternatif telah diatur dengan perundang-undangan di indonesia, Ahli pengobatan alternative tradisional dalam melakukan prakteknya dapat berbentuk kelompok maupun perseorangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan Secara Hukum Pidana baik secara perseorangan maupun korporasi, atas pengobatan yang menimbulkan kerugian.