FUNGSI IZIN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI JUALBELI TANAH PERTANIAN (Studi Kasus Jual Beli Tanah Pertanian Di Kabupaten Jember)
Berdasarkan pasal 98 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa : 1. Untuk membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Ata...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38958/1/gdlhub-gdl-s2-2014-lestarifir-33911-5.abstr-i.pdf http://repository.unair.ac.id/38958/2/gdlhub-gdl-s2-2014-lestarifir-33911-1.full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38958/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan pasal 98 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun
1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa :
1. Untuk membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun dan mendaftarnya tidak diperlukan izin pemindahan hak, kecuali
dalam hal sebagai berikut:
a. pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di
dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya
boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
b. pemindahan atau pembebanan hak pakai atas tanah negara.
2. Dalam hal izin pemindahan hak diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka
izin tersebut harus sudah diperoleh sebelum akta pemindahan atau pembebanan hak yang
bersangkutan dibuat.
Dalam pasal tersebut jelas bahwa setiap pembuatan akta pemindahan dan pembebanan
hak tidak dibutuhkan suatu izin kecuali yang didalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang
menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin
dari instansi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan, karena didalam
sertipikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa tanah tersebut hanya boleh
dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya setelah diperoleh
izin dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, maka atas dasar pasal tersebut diatas
Kepala kantor pertanahan kabupaten jember mengeluarkan Izin peralihan hak atas tanah
pertanian hal ini dimaksudkan untuk mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
undang-undang Nomor 56 Prp tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan
ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan
Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. |
---|