FUNGSI IZIN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI JUALBELI TANAH PERTANIAN (Studi Kasus Jual Beli Tanah Pertanian Di Kabupaten Jember)

Berdasarkan pasal 98 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa : 1. Untuk membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Ata...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FIRDAUS AGUS DWI LESTARI, 031214253139
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38958/1/gdlhub-gdl-s2-2014-lestarifir-33911-5.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38958/2/gdlhub-gdl-s2-2014-lestarifir-33911-1.full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38958/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pasal 98 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa : 1. Untuk membuat akta pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan mendaftarnya tidak diperlukan izin pemindahan hak, kecuali dalam hal sebagai berikut: a. pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang; b. pemindahan atau pembebanan hak pakai atas tanah negara. 2. Dalam hal izin pemindahan hak diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka izin tersebut harus sudah diperoleh sebelum akta pemindahan atau pembebanan hak yang bersangkutan dibuat. Dalam pasal tersebut jelas bahwa setiap pembuatan akta pemindahan dan pembebanan hak tidak dibutuhkan suatu izin kecuali yang didalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan, karena didalam sertipikat dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa tanah tersebut hanya boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya setelah diperoleh izin dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, maka atas dasar pasal tersebut diatas Kepala kantor pertanahan kabupaten jember mengeluarkan Izin peralihan hak atas tanah pertanian hal ini dimaksudkan untuk mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang Nomor 56 Prp tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dan ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian.