PENGUASAAN TANAH OLEH INSTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS TAMAN HAYAM WURUK SURABAYA)

Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RANDY BASKORO PUTRA, 031042178
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38963/2/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarandy-33918-5.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38963/1/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarandy-33918-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38963/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki. Hal ini mendasari penguasaan hak atas tanah Negara bekas eigendom oleh warga dan instansi pemerintah. Kewenangan mengenai pengaturan dalam bidang pertanahan dari Pemerintah Pusat dimuat dalam Pasal 1 Kepres No. 34 tahun 2003. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui Kewenangan penguasaan hak atas tanah oleh instansi pemerintah dan pihak yang diprioritaskan untuk memperoleh penguasaan hak atas tanah Negara bekas eigendom verponding 9837. Dalam Hukum Tanah Nasional untuk memperoleh kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa antara 23 Warga Taman Hayam Wuruk Surabaya dengan Klaim penguasaan hak atas tanah oleh TNI-AD cq Kodam V/Brawijaya terhadap tanah Negara bekas eigendom menjadi polemik yang berkepanjangan. Dalam hal penguasaan atas tanah Negara maka harus dibuktikan di Pengadilan Umum mengenai siapa yang lebih berhak atas tanah Negara tersebut, dan selain itu dengan munculnya sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementrian Pertahanan Republik Indonesia cq TNI-AD dalam acara peradilan secara tiba-tiba menimbulkan banyak pertanyaan dalam persidangan sehingga masyarakat berasumsi ada intervensi dari pihak Kodam V/Brawijaya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya I untuk segera mengeluarkan sertipikat hak pakai sebagai tanda bukti dalam persidangan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah kepastian hukum dalam asas keterbukaan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional dan asas persamaan (fair play) dalam Pembuktian hak atas tanah dalam peradilan umum harus berjalan sesuai dengan kehendak Undang-Undang dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik.