PENGUASAAN TANAH OLEH INSTANSI PEMERINTAH (STUDI KASUS TAMAN HAYAM WURUK SURABAYA)
Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik, juga dalam arti yuridis. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang dihaki....
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38963/2/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarandy-33918-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38963/1/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarandy-33918-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38963/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Pengertian “penguasaan” dan “menguasai” dapat dipakai dalam arti fisik,
juga dalam arti yuridis. Penguasaan dalam arti yuridis adalah penguasaan yang
dilandasi hak, yang dilindungi oleh hukum dan pada umumnya memberi
kewenangan kepada pemegang hak untuk menguasai secara fisik tanah yang
dihaki. Hal ini mendasari penguasaan hak atas tanah Negara bekas eigendom oleh
warga dan instansi pemerintah. Kewenangan mengenai pengaturan dalam bidang
pertanahan dari Pemerintah Pusat dimuat dalam Pasal 1 Kepres No. 34 tahun
2003. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui
Kewenangan penguasaan hak atas tanah oleh instansi pemerintah dan pihak yang
diprioritaskan untuk memperoleh penguasaan hak atas tanah Negara bekas
eigendom verponding 9837.
Dalam Hukum Tanah Nasional untuk memperoleh kepastian hukum bagi
para pihak yang bersengketa antara 23 Warga Taman Hayam Wuruk Surabaya
dengan Klaim penguasaan hak atas tanah oleh TNI-AD cq Kodam V/Brawijaya
terhadap tanah Negara bekas eigendom menjadi polemik yang berkepanjangan.
Dalam hal penguasaan atas tanah Negara maka harus dibuktikan di Pengadilan
Umum mengenai siapa yang lebih berhak atas tanah Negara tersebut, dan selain
itu dengan munculnya sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik
Indonesia cq Kementrian Pertahanan Republik Indonesia cq TNI-AD dalam acara
peradilan secara tiba-tiba menimbulkan banyak pertanyaan dalam persidangan
sehingga masyarakat berasumsi ada intervensi dari pihak Kodam V/Brawijaya
pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Surabaya I untuk segera mengeluarkan
sertipikat hak pakai sebagai tanda bukti dalam persidangan.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah kepastian hukum dalam asas
keterbukaan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional dan asas persamaan
(fair play) dalam Pembuktian hak atas tanah dalam peradilan umum harus
berjalan sesuai dengan kehendak Undang-Undang dan Asas-asas umum
pemerintahan yang baik. |
---|