PEMBATALAN HIBAH WASIAT OLEH HAKIM DALAM SENGKETA WARISAN DI PENGADILAN TINGGI KUPANG-NUSA TENGGARA TIMUR

Warisan merupakan peninggalan harta kekayaan oleh seorang pewaris, dan pewaris dapat mewariskan harta warisannya kepada seseorang melalui hibah wasiat. mengenai pembatalan suatu hibah wasiat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, dapat dibatalkan oleh pewaris sewaktu pewaris masih hidup, ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GIVEN PIAN, 031214253156
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38978/1/gdlhub-gdl-s2-2014-piangiven-33995-7.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38978/2/gdlhub-gdl-s2-2014-piangiven-33995-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38978/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Warisan merupakan peninggalan harta kekayaan oleh seorang pewaris, dan pewaris dapat mewariskan harta warisannya kepada seseorang melalui hibah wasiat. mengenai pembatalan suatu hibah wasiat dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, dapat dibatalkan oleh pewaris sewaktu pewaris masih hidup, kedua, dibatalkan oleh hakim apabila disengketakan di pengadilan atau batal demi hukum. dalam praktek di Kupang-NTT, pembatalan hibah wasiat dapat terjadi apabila pewaris menyalahgunakan warisan tersebut atau apabila pewaris melakukan perbuatan melawan hukum dan melalui putusan pengadilan apabila terjadi sengketa antara para ahli waris atau keluarga pewaris dengan penerima hibah wasiat. Masalah hukum yang diangkat dalam penelitian tesis ini adalah : (1) kekuatan hukum pembatalan hibah wasiat oleh hakim dalam sengketa warisan di Kupang-NTT, dan (2) akibat hukum pembatalan hibah wasiat oleh hakim dalam sengketa warisan di Kupang-NTT. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan Kasus (case approach) serta mengacu kepada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum penunjang. Penemuan dari penelitian ini adalah (1) Putusan Pengadilan terhadap perkara pembatalan hibah wasiat mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersengketa, oleh karena itu penggugat dan tergugat harus menjalankan putusan pengadilan tersebut dengan itikat baik, sukarela dan penuh tanggung jawab. (2) akibat hukum pembatalan hibah wasiat oleh hakim adalah hapusnya hak waris dan timbulnya hak waris serta adanya ahli waris baru selain anak kandung. Ahli waris baru tersebut berasal dari anak angkat dan dari keponakan kandung.