Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014

Dalam menjalankan Profesi Notaris, Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) Undang - Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris memiliki kewajiban Bertindak amanah , jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak. Dalam prakteknya masih banyak Notaris yang melakukan kes...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RIZKY ICHWANSAH PUTRA, 031214253123
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38989/2/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarizky-34023-7.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38989/1/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarizky-34023-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38989/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.38989
record_format dspace
spelling id-langga.389892016-08-23T04:45:16Z http://repository.unair.ac.id/38989/ Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 RIZKY ICHWANSAH PUTRA, 031214253123 BJ1725 Ethics of Social Groups, Classes, etc., Professional Ethics K115-130 The legal profession Dalam menjalankan Profesi Notaris, Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) Undang - Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris memiliki kewajiban Bertindak amanah , jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak. Dalam prakteknya masih banyak Notaris yang melakukan kesalahan ketik atau penulisan yang terjadi akibat Notaris kurang hati – hati serta lalai dalam menyusun akta yang dibuatnya, sehingga mengakibatkan perbedaan penafsiran apa yang tercantum di akta yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kesalahan ketik Notaris ada yang bersifat substantif dan ada yang bersifat non substantif Dalam hal kesalahan ketik yang dilakukan oleh Notaris. Notaris diberi wewenang untuk melakukan pembetulan. Pembetulan yang dilakukan sebelum minuta akta ditandatangani disebut perubahan akta (Renvooi). Perubahan Akta dalam Undang – Undang Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 48 – Pasal 50 Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pembetulan kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat dalam minuta akta yang telah ditandatangani diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 02 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. .Kewenangan Notaris yang tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan kewenangan khusus tertentu, yaitu Notaris berwenang untuk membuat berita acara pembetulan, yang tidak harus ada permintaan dari pihak-pihak tertentu. Kewenangan tersebut merupakan kekecualian terhadap pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris sehingga notaris sebenarnya berwenang untuk membuat akta berita acara pembetulan dalam bentuk minuta akta atas inisiatifnya sendiri dan tanpa dilakukan dihadapan penghadap 2014-07-08 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/38989/2/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarizky-34023-7.abstr-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/38989/1/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarizky-34023-full%20text.pdf RIZKY ICHWANSAH PUTRA, 031214253123 (2014) Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic BJ1725 Ethics of Social Groups, Classes, etc., Professional Ethics
K115-130 The legal profession
spellingShingle BJ1725 Ethics of Social Groups, Classes, etc., Professional Ethics
K115-130 The legal profession
RIZKY ICHWANSAH PUTRA, 031214253123
Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014
description Dalam menjalankan Profesi Notaris, Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) Undang - Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Notaris memiliki kewajiban Bertindak amanah , jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak. Dalam prakteknya masih banyak Notaris yang melakukan kesalahan ketik atau penulisan yang terjadi akibat Notaris kurang hati – hati serta lalai dalam menyusun akta yang dibuatnya, sehingga mengakibatkan perbedaan penafsiran apa yang tercantum di akta yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Kesalahan ketik Notaris ada yang bersifat substantif dan ada yang bersifat non substantif Dalam hal kesalahan ketik yang dilakukan oleh Notaris. Notaris diberi wewenang untuk melakukan pembetulan. Pembetulan yang dilakukan sebelum minuta akta ditandatangani disebut perubahan akta (Renvooi). Perubahan Akta dalam Undang – Undang Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 48 – Pasal 50 Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pembetulan kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat dalam minuta akta yang telah ditandatangani diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang No. 02 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. .Kewenangan Notaris yang tercantum dalam Pasal 51 Undang-Undang Jabatan Notaris merupakan kewenangan khusus tertentu, yaitu Notaris berwenang untuk membuat berita acara pembetulan, yang tidak harus ada permintaan dari pihak-pihak tertentu. Kewenangan tersebut merupakan kekecualian terhadap pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris sehingga notaris sebenarnya berwenang untuk membuat akta berita acara pembetulan dalam bentuk minuta akta atas inisiatifnya sendiri dan tanpa dilakukan dihadapan penghadap
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author RIZKY ICHWANSAH PUTRA, 031214253123
author_facet RIZKY ICHWANSAH PUTRA, 031214253123
author_sort RIZKY ICHWANSAH PUTRA, 031214253123
title Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014
title_short Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014
title_full Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014
title_fullStr Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014
title_full_unstemmed Pembetulan Minuta Akta Apabila Terjadi Kesalahan Ketik Oleh Notaris Menurut Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014
title_sort pembetulan minuta akta apabila terjadi kesalahan ketik oleh notaris menurut undang - undang nomor 2 tahun 2014
publishDate 2014
url http://repository.unair.ac.id/38989/2/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarizky-34023-7.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38989/1/gdlhub-gdl-s2-2014-putrarizky-34023-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38989/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144450465660928