AKIBAT HUKUM DITERBITKANNYA SURAT EDARAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5/SE/IV/2013 TERHADAP PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DI KOTA SURABAYA
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sebelum dilakukannya proses pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak a...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38994/1/gdlhub-gdl-s2-2014-permatasar-34030-5.abstr-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38994/13/gdlhub-gdl-s2-2014-permatasar-34030-full%20text.pdf http://repository.unair.ac.id/38994/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak
atas tanah dan/atau bangunan. Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan adalah perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Sebelum
dilakukannya proses pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak
atas tanah, diwajibkan untuk membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan. Setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013 oleh
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dalam mekanisme
pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Surabaya,
tidak dilakukan pengecekan Surat Setoran Bukti Pajak Daerah sebagaimana yang
dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013.
Penelitian yuridis normatif ini berjudul : "Akibat Hukum Diterbitkannya Surat
Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
5/SE/IV/2013 Terhadap Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan
Bangunan Di Kota Surabaya", dengan menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach), dengan dua permasalahan yaitu :
1. Tugas dan fungsi Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota
Surabaya berkaitan dengan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
2. Akibat Hukum diterbitkannya Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 terhadap mekanisme pembayaran Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pembayaran Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan di Kota Surabaya, maka Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan
Keuangan Kota Surabaya harus tegas dalam melaksanakan aturan yang telah ada
dengan mengabaikan Surat Edaran Nomor 5/SE/IV/2013. |
---|