PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA

Otonomi daerah dalam pembangunan merupakan hak dari tiap-tiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka menciptakan peraturan yang fleksibel dan mampu menyesuaikan situasi dan berbagai kondisi yang berbeda pada satu daerah dan daerah lainnya. Dalam era reformasi ini pun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EMIR DYFAN T. PETRAB, 031141090
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39079/1/gdlhub-gdl-s2-2014-petrabemir-34166-4.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39079/2/Binder4.pdf
http://repository.unair.ac.id/39079/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.39079
record_format dspace
spelling id-langga.390792016-10-26T16:14:01Z http://repository.unair.ac.id/39079/ PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA EMIR DYFAN T. PETRAB, 031141090 K Law (General) Otonomi daerah dalam pembangunan merupakan hak dari tiap-tiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka menciptakan peraturan yang fleksibel dan mampu menyesuaikan situasi dan berbagai kondisi yang berbeda pada satu daerah dan daerah lainnya. Dalam era reformasi ini pun mulai terungkap penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat negara maupun oleh pejabat pemerintahan atau pejabat publik, sehingga banyak pejabat negara maupun pejabat pemerintah yang berurusan dengan aparat hukum (KPK, kepolisian maupun kejaksaan), dan tidak sedikit yang ditahan untuk memperlancar proses hukum, baik ditingkat penyidikan maupun pengadilan. Ditahannya pejabat publik tersebut tentu akan mengganggu jalannya organisasi atau roda pemerintahan, oleh karena itu untuk memperlancar roda pemerintahan untuk sementara waktu pelaksanaan waktu tugas dan fungsi organisasi atau pemerintahan dilimpahkan atau diambil alih oleh pejabat lain, yang disebut Penjabat, Penjabat ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjabat lebih dikenal dengan sebutan Pejabat Pengganti Sementara (Pjs), pejabat pelaksana harian (Plh), Pejabat yang melaksanakan tugas (PYMT), Pejabat Ad Interm atau sebutan lain yang mempunyai fungsi sejenis. Penunjukkan penjabat atau pejabat publik pengganti juga terjadi akibat pemekaran wilayah, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang baru sebelum pejabat difinitif terpilih,ditunjuk salah seorang sebagai Penjabat, seperti Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganailisis tentang kewenangan penjabat (pengganti/sementara) dalam mengeluarkan kebijakan khususnya pada penerbitan dan pembatalan izin minerba dan akibat hukum bagi pemegang izin pertambangan dan penjabat (pengganti/sementara) yang menerbtkan dan membatalkan izin pertmbangan. Dari hasil penelitian dan analisis statue approach dan conceptual approach menunjukkan bahwa Kewenangan yang dimiliki seorang penjabat atau pejabat pengganti/sementara tentu berbeda dengan pejabat publik yang definitif, karena cara memperoleh kewenangan itu sendiri diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat yang sesuai penulis bahas pada pembahasan mempunyai batasan-batasan,baik itu dari segi waktu ataupun kewenangan itu sendiri. Sebagai implikasi perbedaan kewenangan itu, maka tanggung jawabnya pun berbeda. Sesuai pasal 132A ayat (1) PP. No 49 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas atau yang diangkat untuk megisi kekosongan jabatan dalam waktu sementara dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Dengan adanya pencabutan izin pertambangan PT. Prima Nusa Sentosa sebagai pemegang izin pertama yang dikeluarkan oleh pejabat definitif dan adanya Penerbitan Izin baru (IUP) ke PT. Anugrah Harisma Barakah yang di setujui oleh Penjabat (pengganti/ sementara) adalah tidak mempunyai dasar hukum dan izin yg dikeluarkan oleh penjabat (pengganti sementara batal demi hukum. Penjabat Bupati Bombana selain tidak mempunyai dasar hukum juga melanggar dan tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya mengenai azas kecermatan, azas kepastian hukum dan azas keseimbangan. 2013 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/39079/1/gdlhub-gdl-s2-2014-petrabemir-34166-4.abstr-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/39079/2/Binder4.pdf EMIR DYFAN T. PETRAB, 031141090 (2013) PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K Law (General)
spellingShingle K Law (General)
EMIR DYFAN T. PETRAB, 031141090
PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA
description Otonomi daerah dalam pembangunan merupakan hak dari tiap-tiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka menciptakan peraturan yang fleksibel dan mampu menyesuaikan situasi dan berbagai kondisi yang berbeda pada satu daerah dan daerah lainnya. Dalam era reformasi ini pun mulai terungkap penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat negara maupun oleh pejabat pemerintahan atau pejabat publik, sehingga banyak pejabat negara maupun pejabat pemerintah yang berurusan dengan aparat hukum (KPK, kepolisian maupun kejaksaan), dan tidak sedikit yang ditahan untuk memperlancar proses hukum, baik ditingkat penyidikan maupun pengadilan. Ditahannya pejabat publik tersebut tentu akan mengganggu jalannya organisasi atau roda pemerintahan, oleh karena itu untuk memperlancar roda pemerintahan untuk sementara waktu pelaksanaan waktu tugas dan fungsi organisasi atau pemerintahan dilimpahkan atau diambil alih oleh pejabat lain, yang disebut Penjabat, Penjabat ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penjabat lebih dikenal dengan sebutan Pejabat Pengganti Sementara (Pjs), pejabat pelaksana harian (Plh), Pejabat yang melaksanakan tugas (PYMT), Pejabat Ad Interm atau sebutan lain yang mempunyai fungsi sejenis. Penunjukkan penjabat atau pejabat publik pengganti juga terjadi akibat pemekaran wilayah, dalam rangka menjalankan roda pemerintahan yang baru sebelum pejabat difinitif terpilih,ditunjuk salah seorang sebagai Penjabat, seperti Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganailisis tentang kewenangan penjabat (pengganti/sementara) dalam mengeluarkan kebijakan khususnya pada penerbitan dan pembatalan izin minerba dan akibat hukum bagi pemegang izin pertambangan dan penjabat (pengganti/sementara) yang menerbtkan dan membatalkan izin pertmbangan. Dari hasil penelitian dan analisis statue approach dan conceptual approach menunjukkan bahwa Kewenangan yang dimiliki seorang penjabat atau pejabat pengganti/sementara tentu berbeda dengan pejabat publik yang definitif, karena cara memperoleh kewenangan itu sendiri diperoleh melalui atribusi, delegasi, atau mandat yang sesuai penulis bahas pada pembahasan mempunyai batasan-batasan,baik itu dari segi waktu ataupun kewenangan itu sendiri. Sebagai implikasi perbedaan kewenangan itu, maka tanggung jawabnya pun berbeda. Sesuai pasal 132A ayat (1) PP. No 49 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas atau yang diangkat untuk megisi kekosongan jabatan dalam waktu sementara dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Dengan adanya pencabutan izin pertambangan PT. Prima Nusa Sentosa sebagai pemegang izin pertama yang dikeluarkan oleh pejabat definitif dan adanya Penerbitan Izin baru (IUP) ke PT. Anugrah Harisma Barakah yang di setujui oleh Penjabat (pengganti/ sementara) adalah tidak mempunyai dasar hukum dan izin yg dikeluarkan oleh penjabat (pengganti sementara batal demi hukum. Penjabat Bupati Bombana selain tidak mempunyai dasar hukum juga melanggar dan tidak melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), khususnya mengenai azas kecermatan, azas kepastian hukum dan azas keseimbangan.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author EMIR DYFAN T. PETRAB, 031141090
author_facet EMIR DYFAN T. PETRAB, 031141090
author_sort EMIR DYFAN T. PETRAB, 031141090
title PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA
title_short PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA
title_full PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA
title_fullStr PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA
title_full_unstemmed PENERBITAN DAN PEMBATALAN IZIN PERTAMBANGAN MINERBA OLEH PENJABAT BUPATI BOMBANA
title_sort penerbitan dan pembatalan izin pertambangan minerba oleh penjabat bupati bombana
publishDate 2013
url http://repository.unair.ac.id/39079/1/gdlhub-gdl-s2-2014-petrabemir-34166-4.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39079/2/Binder4.pdf
http://repository.unair.ac.id/39079/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144467150602240