KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan sebagai salah satu syarat penting sebagai manivestasi dari konsep negara hukum dan demokrasi. Kualitas dari penyelenggaraan Pemilu berkontribusi besar bagi kualitas demokrasi itu sendiri, karena penyelenggaraan Pemilu yang baik dan b...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MASRI SAID, 031224153103
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39086/1/gdlhub-gdl-s2-2014-saidmasri-34195-2.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39086/2/Binder4.pdf
http://repository.unair.ac.id/39086/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.39086
record_format dspace
spelling id-langga.390862016-10-26T19:50:45Z http://repository.unair.ac.id/39086/ KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013) MASRI SAID, 031224153103 K Law (General) K5015.4-5350 Criminal law Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan sebagai salah satu syarat penting sebagai manivestasi dari konsep negara hukum dan demokrasi. Kualitas dari penyelenggaraan Pemilu berkontribusi besar bagi kualitas demokrasi itu sendiri, karena penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berintegritas akan memberikan dampak positif bagi proses pencapaian demokrasi dan berimplikasi pada legitimasi hasil Pemilu. Kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sistem Pemilu di Indonesia merupakan terobosan baru dan penting yang diharapkan mampu memberi angin segar dan harapan baru akan terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan akuntabel. DKPP mulai dikenal setelah lahirnya Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa DKPP adalah sebagai lembaga etik yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus masalah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga etik, DKPP telah menetapkan suatu putusan yang kontroversi yaitu melalui putusan DKPP NO. 74/DKPP/PKE-II/2013. Dalam amar putusan tersebut DKPP menetapkan bahwa Teradu (anggota KPU Provinsi Jawa Timur) terbukti melanggar kode etik dan memberikan sanksi etik berupa pemberhentian sementara, selain itu DKPP juga menyatakan memerintahkan KPU RI untuk meninjau ulang secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Prov. Jawa Timur dan memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Prov. Jawa Timur untuk sementara dan melaksanakan putusan sebagaimana mestinya. Adapun hal yang mendasar dalam putusan DKPP tersebut adalah apakah DKPP berwenang memutus perkara pengaduan diluar dari masalah pelanggaran kode etik dan apa yang menjadi ratio decidendi DKPP ? Hasil kajian penulis sebagai berikut : 1. DKPP tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pengaduan diluar dari masalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan suatu keputusan penyelenggara pemilu incasu keputusan KPU karena keputusan KPU merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang berada diluar dari masalah pokok yang dapat ditangani oleh DKPP ; 2. Ratio decidendi DKPP dalam memutuskan perkara pengaduan sebagaimana perkara No. 74/dkpp/pke-II/2013 lebih menitik beratkan pada pertimbangan moral dan substansi demokrasi serta perspektif tentang keadilan restoratif. Bentuk Fulltext tidak ada, mohon langsung melihat bentuk fisik 2014 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/39086/1/gdlhub-gdl-s2-2014-saidmasri-34195-2.abstr-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/39086/2/Binder4.pdf MASRI SAID, 031224153103 (2014) KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K Law (General)
K5015.4-5350 Criminal law
spellingShingle K Law (General)
K5015.4-5350 Criminal law
MASRI SAID, 031224153103
KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)
description Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan sebagai salah satu syarat penting sebagai manivestasi dari konsep negara hukum dan demokrasi. Kualitas dari penyelenggaraan Pemilu berkontribusi besar bagi kualitas demokrasi itu sendiri, karena penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berintegritas akan memberikan dampak positif bagi proses pencapaian demokrasi dan berimplikasi pada legitimasi hasil Pemilu. Kehadiran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sistem Pemilu di Indonesia merupakan terobosan baru dan penting yang diharapkan mampu memberi angin segar dan harapan baru akan terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan akuntabel. DKPP mulai dikenal setelah lahirnya Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu yang mengatur bahwa DKPP adalah sebagai lembaga etik yang diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus masalah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sebagai lembaga etik, DKPP telah menetapkan suatu putusan yang kontroversi yaitu melalui putusan DKPP NO. 74/DKPP/PKE-II/2013. Dalam amar putusan tersebut DKPP menetapkan bahwa Teradu (anggota KPU Provinsi Jawa Timur) terbukti melanggar kode etik dan memberikan sanksi etik berupa pemberhentian sementara, selain itu DKPP juga menyatakan memerintahkan KPU RI untuk meninjau ulang secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Prov. Jawa Timur dan memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Prov. Jawa Timur untuk sementara dan melaksanakan putusan sebagaimana mestinya. Adapun hal yang mendasar dalam putusan DKPP tersebut adalah apakah DKPP berwenang memutus perkara pengaduan diluar dari masalah pelanggaran kode etik dan apa yang menjadi ratio decidendi DKPP ? Hasil kajian penulis sebagai berikut : 1. DKPP tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pengaduan diluar dari masalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP tidak memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan suatu keputusan penyelenggara pemilu incasu keputusan KPU karena keputusan KPU merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang berada diluar dari masalah pokok yang dapat ditangani oleh DKPP ; 2. Ratio decidendi DKPP dalam memutuskan perkara pengaduan sebagaimana perkara No. 74/dkpp/pke-II/2013 lebih menitik beratkan pada pertimbangan moral dan substansi demokrasi serta perspektif tentang keadilan restoratif. Bentuk Fulltext tidak ada, mohon langsung melihat bentuk fisik
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author MASRI SAID, 031224153103
author_facet MASRI SAID, 031224153103
author_sort MASRI SAID, 031224153103
title KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)
title_short KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)
title_full KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)
title_fullStr KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)
title_full_unstemmed KEWENANGAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) DALAM MEMUTUS PERKARA DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU (Analisis Putusan DKPP No. 74/DKPP/PKE-II/2013)
title_sort kewenangan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp) dalam memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (analisis putusan dkpp no. 74/dkpp/pke-ii/2013)
publishDate 2014
url http://repository.unair.ac.id/39086/1/gdlhub-gdl-s2-2014-saidmasri-34195-2.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39086/2/Binder4.pdf
http://repository.unair.ac.id/39086/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144468451885056